Area pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Imigrasi Mataram kini mempermudah proses perpanjangan VoA secara online melalui portal e-Visa untuk meningkatkan efisiensi pelayanan keimigrasian. (Foto: Dok. Imigrasi Mataram)
MATARAM, ERANTB.COM – Warga negara asing (WNA) kini dapat mengajukan perpanjangan Visa on Arrival (VoA) secara online di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Layanan tersebut tersedia melalui portal resmi e-Visa Imigrasi. Pemohon dapat mengurus pengajuan dari mana saja sebelum datang ke kantor imigrasi.
Pengajuan Dilakukan Secara Online
Melalui layanan ini, pemegang VoA tidak perlu memulai proses pengajuan secara langsung di kantor imigrasi.
Pemohon cukup mengajukan permohonan perpanjangan melalui portal e-Visa. Setelah permohonan diajukan, pemohon akan mendapatkan jadwal untuk datang ke kantor imigrasi yang telah dipilih.
Selanjutnya, pemohon tetap harus hadir secara langsung untuk menyelesaikan tahapan yang membutuhkan kehadiran fisik.
Petugas imigrasi akan melakukan verifikasi identitas dan pengambilan data biometrik. Tahapan tersebut meliputi foto serta data pendukung lainnya.
Setelah proses verifikasi selesai dan permohonan disetujui, perpanjangan VoA akan diterbitkan.
Pemohon Diminta Teliti Mengisi Data
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengingatkan pemohon agar mengisi seluruh data dengan benar dan lengkap.
Salah satu data yang perlu diperhatikan adalah alamat tempat tinggal saat ini dan kode pos.
Data yang akurat akan membantu petugas dalam proses verifikasi. Selain itu, kelengkapan data dapat menghindari kendala atau keterlambatan dalam pengurusan perpanjangan visa.
Karena itu, pemohon juga perlu memperhatikan jadwal kedatangan yang telah ditentukan.
Informasi mengenai jadwal dan kantor imigrasi untuk proses biometrik dapat dilihat melalui akun e-Visa masing-masing setelah permohonan berhasil diajukan.
Dorong Pelayanan Keimigrasian Digital
Digitalisasi layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan WNA.
Dengan layanan online ini, pemohon dapat mempersiapkan proses perpanjangan VoA sebelum datang ke kantor imigrasi.
Pemohon tetap harus hadir untuk menjalani tahapan verifikasi identitas dan pengambilan data biometrik.
Dengan demikian, proses pelayanan dapat dipersiapkan lebih awal dan berjalan lebih terarah.
Layanan ini juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang keimigrasian. Sistem digital diharapkan dapat membuat pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien.

























