Menu

Mode Gelap
 

Nasional · 31 Mei 2022 12:58 WITA ·

Peserta yang Mundur Usai Dinyatakan Lulus CPNS dan PPPK, Ini Alasan Dan Lihat Daftar Gaji


 Peserta yang Mundur Usai Dinyatakan Lulus CPNS dan PPPK, Ini Alasan Dan Lihat Daftar Gaji Perbesar

ERANTB.COM–JAKARTA – Ratusan CPNS dikabarkan mengundurkan diri setelah berhasil lolos tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Diketahui, BKN mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Kementerian Perhubungan sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak mencapai 11 orang.
Dilansir Berbagai Media, Senin (30/5/2022),

Sementara itu, Satya Pratama Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN menyatakan kerugian tersebut karena negara serta instansi telah membiayai proses seleksi CPNS itu. Alasannya bermacam-macam, diantaranya gaji dan lokasi penempatan.

“Iya alasannya macam-macam, umumnya itu masalah gaji dan penempatan lokasi itu. Jadinya kan, formasi instansi yang seharusnya terisi itu kosong dan nggak bisa ada yang menempati. Tapi, seharusnya saya rasa harusnya setelah melamar mereka juga harus paham dan mengetahui hal itu,” ungkap Satya.

Ia juga mengatakan bahwa pengisian formasi itu hanya bisa dilakukan untuk penerimaan peserta CPNS periode selanjutnya.

Menurutnya, instansi sudah menetapkan bagi mereka yang lolos. Namun, mereka mengundurkan diri. Dan untuk mengisi yang kosong itu, ya kita harus tunggu orang yang lolos di penerimaan seleksi selanjutnya,” pungkasnya.

ada sebanyak 11 peserta CPNS Kementerian Perhubungan tercatat mengundurkan diri. Jumlah itu merupakan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN tersebut.

Kemudian, disusul di Pemerintah Kab. Majalengka sebanyak 6 orang yang mengundurkan diri, lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebanyak 6 orang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di mana 5 orang yang lolos mengundurkan diri.

Berikut ini rincian gaji PNS:

GOLONGAN I

la: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

lb: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

Id: Rp1.851,800 – Rp2.686.500

GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

llc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

Ild: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

GOLONGAN III

Illa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Illb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Illc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Illd: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

GOLONGAN IV

IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Habib Rizieq Minta Prabowo Menindak tegas Para Pelaku Korupsi,judi dan Orang-Orang Bermasalah

3 Desember 2024 - 10:25 WITA

Pj Gubernur NTB Raih Penghargaan Anugerah KPI 2024

9 November 2024 - 06:03 WITA

Pemerintah Baru Dilantik, PP KAMMI Minta Benahi Masalah Pendidikan

5 November 2024 - 08:53 WITA

Pemprov NTB Meraih 6 Penghargaan Tingkat Nasional, Ajang Penganugerahan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tahun 2024

11 Oktober 2024 - 09:27 WITA

Resmi Dilantik Dr. Rahajeng Widya dan Anna Silitonga: Kuatkan Kepemimpinan PIM dalam Pemberdayaan Perempuan

13 September 2024 - 20:44 WITA

Tempo Inti Media Memberikan Penghargaan Pj Gubernur NTB Dalam Apresiasi Tokoh Indonesia 2024

11 September 2024 - 22:29 WITA

Trending di Nasional