ERANTB.COM- Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali mencatat hasil signifikan dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun Juli hingga Agustus 2025, polisi berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan 23 tersangka, terdiri dari 21 pria dan 2 wanita.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025), mengungkapkan barang bukti yang disita mencapai 599,318 gram sabu dan 3.753,63 gram ganja.
Selain itu, untuk periode April–Agustus 2025, pihaknya telah mendapatkan penetapan pengadilan guna memusnahkan 1,53 kilogram sabu, 33,6 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi.
“Ini bentuk komitmen kita dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dukungan masyarakat, wartawan, BNN, kejaksaan, Balai POM, Bea Cukai, dan instansi terkait sangat berarti sehingga hambatan dalam penegakan hukum semakin kecil,” ujar Kombes Pol. Roman.
Empat Kasus Besar Terungkap
Dari 12 kasus yang ditangani, empat di antaranya dikategorikan menonjol.
Praya Barat, Lombok Tengah (31 Juli 2025): tiga tersangka ditangkap setelah mengambil paket berisi 2,015 kg sabu yang dikirim dari Medan menggunakan jasa ekspedisi.
Batu Layar, Lombok Barat (2 Agustus 2025): polisi menggagalkan peredaran 494 gram sabu yang diselundupkan dari Bali. Tersangka berperan sebagai kurir dengan bayaran Rp5 juta.
Pelabuhan Lembar (3 Agustus 2025): dua tersangka ditangkap dengan 92 gram sabu. Barang tersebut berasal dari jaringan antarprovinsi Madura–Bali–Lombok.
Lingsar, Lombok Barat (12 Agustus 2025): polisi menemukan 1,4 kg ganja saat penggeledahan di sebuah kebun durian.
Hukuman Berat Menanti
Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 hingga 20 tahun penjara.
“Tahun ini saja sudah ada sembilan tersangka yang terancam pidana mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman hukum bagi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba di NTB,” tegas Kombes Pol. Roman.
Ia juga menyampaikan pesan kepada para pelaku agar menjadikan kasus ini sebagai pengalaman pahit terakhir. “Di NTB, hukumannya sangat berat. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan daerah ini bersama-sama,” pungkasnya.
Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Kejati NTB, Balai Besar POM Mataram, Bea Cukai, serta advokat dari para tersangka.

























