Dompu, ERANTB.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (31/7/2026).
Pelimpahan yang berlangsung sekitar pukul 17.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu tersebut dilakukan oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Dompu, yakni Brigpol Moh. Khusnul Aulyah, Bripda Tajul Habibi, dan Bripda Muhammad Iqtaara Rizqi.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka berinisial H (25), seorang petani/pekebun yang berdomisili di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Pelimpahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Ayu Sega Tripiana, S.H.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa Tahap II merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, kami melaksanakan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar IPTU Fitrawan.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap perkara yang telah memenuhi ketentuan akan diproses hingga tahap selanjutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Polres Dompu juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap tahapan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

























