Erantb.com – Dompu – Polsek Kempo menggelar operasi peredaran minuman keras (miras) di sejumlah desa di Kecamatan Kempo pada Kamis malam (20/11/2025). Operasi yang berlangsung hingga Jumat dini hari tersebut berhasil mengamankan ratusan botol miras dari para penjual dan pengangkut yang melintas di wilayah setempat.
Operasi dimulai sekitar pukul 21.30 Wita dan dipimpin langsung Kapolsek Kempo, IPTU Jubaidin, berdasarkan Sprin No: SP.Gas/35/XI/2025/Reskrim. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., untuk memperketat pengawasan miras yang dinilai sebagai salah satu pemicu meningkatnya tindak kriminal.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan I Gede Sudana (32), warga Dusun Tolokalo, dengan barang bukti 10 botol miras terdiri dari tiga botol arak dan tujuh botol bir bintang. Selain itu, Agus Mualim (54), warga Dusun Karama Desa Soro Barat, kedapatan menyimpan 12 botol arak di kediamannya. Petugas juga menghentikan sebuah bus PO Mulya Sejati jurusan Mataram–Pekat di depan Mako Polsek Kempo dan menemukan empat karung tuak, masing-masing berisi sekitar 50 botol. Minuman tersebut diangkut oleh sopir bernama Muhammad Kudus Salam (29), warga Desa Kadindi Pekat, dengan total barang bukti mencapai 200 botol.
Kapolsek Kempo, IPTU Jubaidin, menegaskan operasi ini merupakan upaya penegakan hukum sekaligus tindakan preventif untuk menekan potensi kejahatan di wilayah Kecamatan Kempo. “Akhir-akhir ini banyak kasus kriminal yang dipicu oleh konsumsi miras. Kami mengimbau warga dan para penjual untuk tidak lagi menyimpan, mengangkut, apalagi memperjualbelikannya,” ujarnya. Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lingkungannya.
Rangkaian operasi berakhir pada Jumat (21/11) pukul 01.30 Wita dalam kondisi aman dan terkendali. Polsek Kempo memastikan kegiatan serupa akan terus ditingkatkan, termasuk pemeriksaan rutin terhadap bus jurusan Mataram–Pekat yang diduga menjadi jalur utama masuknya miras ke Kecamatan Kempo.
























