Dompu | ERANTB.COM – Pemerintah Kabupaten Dompu secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada lebih dari 5.300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemkab Dompu. Penyerahan SK tersebut berlangsung dalam upacara di Lapangan Beringin Dompu, Rabu (21/01/2026).
SK PPPK Paruh Waktu diserahkan langsung oleh Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu.
Upacara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Dompu Syirajuddin, SH, pejabat yang mewakili Forkopimda, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan OPD, kepala bagian Setda, para camat, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Bambang Firdaus menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan. Ia menegaskan bahwa sejak diterimanya SK tersebut, para PPPK Paruh Waktu secara resmi menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Dompu.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Dompu, saya menyampaikan selamat kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang hari ini menerima Surat Keputusan Pengangkatan,” ujar Bupati.
Bupati berharap momentum penyerahan SK ini dapat menjadi pemacu semangat bagi PPPK Paruh Waktu dalam melaksanakan tugas dan meningkatkan kinerja, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan profesionalisme dan dedikasi yang tinggi.
Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara, PPPK Paruh Waktu dituntut menjadi SMART ASN, yakni ASN yang berintegritas, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta memiliki jiwa kewirausahaan.
Bupati Bambang Firdaus juga menyinggung transformasi tata kelola pemerintahan menuju good governance, yang menuntut ASN untuk terus mengembangkan kompetensi diri dan adaptif terhadap dinamika serta perkembangan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu sebagai pelayan publik harus terus berbenah diri, meningkatkan kapasitas keilmuan, keahlian, dan wawasan guna menunjang kualitas pelayanan publik, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya disiplin sebagai salah satu aspek utama dalam kinerja ASN. Ia mengingatkan PPPK Paruh Waktu agar memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Dompu Nomor 36 Tahun 2025 tentang Disiplin PPPK.
Saya tekankan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu untuk mempelajari dan mempedomani regulasi tersebut agar tidak terjadi pelanggaran disiplin yang dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja sebelum masa kerja berakhir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati meminta agar kinerja PPPK Paruh Waktu terus ditingkatkan dan tidak mengalami penurunan, dengan menunjukkan profesionalisme, etos kerja tinggi, dedikasi, serta loyalitas dalam menjalankan tugas.
Ia juga mengajak seluruh ASN, khususnya PPPK Paruh Waktu, untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarperangkat daerah guna menyukseskan program kerja pemerintah dan pembangunan daerah di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Kepada pimpinan perangkat daerah, Bupati berpesan agar dapat membimbing dan membina PPPK Paruh Waktu dengan sebaik-baiknya sehingga mampu menjadi ASN yang disiplin, berkarakter, berintegritas, dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah.
Menutup sambutannya, Bupati Bambang Firdaus mengingatkan PPPK Paruh Waktu untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, memahami tugas pokok dan fungsi jabatan, serta mengimplementasikan Core Value ASN Ber-AKHLAK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Bekerjalah dengan semangat, cerdas, amanah, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Semoga Allah SWT senantiasa meridai seluruh pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Upacara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta diakhiri dengan sesi foto bersama Bupati dan Wakil Bupati Dompu.

























