Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 11 Mar 2026 13:31 WITA ·

Terduga Penadah Motor dan Paket Milik Kurir Dibekuk Polisi di Lombok Tengah


 Terduga Penadah Motor dan Paket Milik Kurir Dibekuk Polisi di Lombok Tengah Perbesar

 

Mataram, ERANTB.COM – Pengembangan kasus pencurian sepeda motor milik seorang kurir di Kota Mataram terus berlanjut. Setelah sebelumnya menangkap pelaku utama, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Terduga penadah berinisial LH (46), warga Desa Marong, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, diamankan pada Rabu dini hari (11/03/2026) sekitar pukul 02.30 Wita di wilayah Praya Timur tanpa perlawanan.

Penangkapan LH merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap pelaku utama pencurian sepeda motor berinisial PH, yang telah lebih dulu diamankan oleh Tim Resmob pada Selasa (10/03/2026).

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari keterangan pelaku utama yang mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada LH.

Penangkapan terduga penadah LH ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku utama PH. Dari situlah Tim Resmob langsung bergerak memburu LH hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar AKP I Made Dharma saat ditemui awak media, Rabu (11/03/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban serta 28 paket pesanan konsumen yang sebelumnya ikut dibawa kabur oleh pelaku saat mencuri kendaraan milik kurir tersebut.

Kasus ini sendiri bermula ketika seorang kurir kehilangan sepeda motor beserta sejumlah paket yang dibawanya saat sedang mengantar barang di wilayah Kota Mataram. Kendaraan tersebut kemudian diketahui telah dijual kepada LH di wilayah Lombok Tengah.

Saat ini LH telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut bersama pelaku utama.

Atas perbuatannya, terduga LH dijerat Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan barang hasil tindak pidana tersebut.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Sumbawa Gerebek Judi Sabung Ayam di Labuhan Badas, 8 Motor dan 5 Ayam Adu Diamankan

5 Maret 2026 - 15:37 WITA

Polsek Dompu Ungkap Kasus Penganiayaan Gunakan Sajam, Satu Tersangka Diamankan

26 Februari 2026 - 12:36 WITA

Ditpolairud Polda NTB–Sat Polairud Sumbawa Gagalkan Aksi Bom Ikan di Moyo Hilir

26 Februari 2026 - 12:04 WITA

Insiden Tragis di Sumbawa, Anak Dibakar Ibu Kandung akibat Perselisihan

24 Februari 2026 - 11:38 WITA

Diduga Akibat Petasan, Kios Pedagang di Jalan Tongkol Terbakar

24 Februari 2026 - 10:39 WITA

Dua Remaja Diamankan Usai Tawuran di Jembatan Rabalaju, Polres Dompu Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

24 Februari 2026 - 10:31 WITA

Trending di Hukum & Kriminal