Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 20 Feb 2026 12:02 WITA ·

Satgas Gabungan Batulanteh Gerebek Aktivitas Illegal Logging di Dusun Punik


 Satgas Gabungan Batulanteh Gerebek Aktivitas Illegal Logging di Dusun Punik Perbesar

 

Sumbawa, ERANTB.COM – Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Batulanteh, Polsek Batulanteh, dan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Batulanteh menggelar patroli terpadu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penebangan liar (illegal logging) di kawasan Brang Ela, Dusun Punik, Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh, Rabu (18/02/26).

Patroli gabungan dipimpin langsung oleh Camat Batulanteh Adiman, S.STP., dengan pengamanan personel Polsek Batulanteh yang diwakili Kanit Intel Bripka Ardian Tri Putra dan Babinsa Desa Tepal, serta didampingi Koordinator BKPH Batulanteh Dindin Syaefuddin, S.Hut., M.AP.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Batulanteh AKP Jakun, S.H., menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam patroli tersebut untuk menjamin keamanan selama proses penertiban serta memastikan penegakan hukum terhadap perusakan hutan.

Langkah ini merupakan bentuk preventif strike atau pencegahan dini berdasarkan laporan keresahan masyarakat Dusun Punik. Kami bersama pihak Kecamatan dan BKPH akan terus memantau lokasi ini agar aktivitas serupa tidak terulang kembali,” ujar Kapolsek.

Sekitar pukul 12.00 WITA, tim gabungan tiba di perbatasan Dusun Punik dan Dusun Riu. Di lokasi itu, petugas mendapati lima pria asal Kabupaten Dompu yang tengah melakukan penebangan kayu menggunakan mesin chainsaw (senso). Kelimanya berinisial J (penyedia logistik), A, S, JK, dan M yang berperan sebagai operator senso.

Selain itu, petugas menemukan satu unit alat berat yang diduga telah beroperasi sekitar 20 hari. Modus yang digunakan yakni dalih pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT). Namun berdasarkan temuan di lapangan, alat berat tersebut dipakai untuk membuka akses jalan guna mengangkut kayu hasil penebangan liar oleh seorang pengusaha berinisial A, pemilik CV Insani.

Petugas menegaskan aktivitas tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah. Para pekerja diminta segera menghentikan kegiatan dan meninggalkan lokasi demi menjaga kelestarian hutan serta mencegah potensi bencana alam.

Salah satu pekerja berinisial A mengaku hanya menjalankan perintah dari pengusaha tersebut dengan upah Rp600 ribu per kubik kayu dan tidak mengetahui status hukum lahan yang ditebang.

Setelah diberikan pembinaan dan peringatan, para pekerja diminta mengemasi peralatan mereka dan keluar dari kawasan hutan.

Tim gabungan memastikan akan melaporkan temuan penggunaan alat berat dan dugaan keterlibatan pengusaha kayu tersebut kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Soroti Anggaran Gelondongan Rp163 Miliar, FPT Laporkan Pengadaan Tanah APBD-P KSB ke Polisi

13 Agustus 2026 - 19:11 WITA

Proyek Jalan Senayan–Lamusung Rp28 Miliar Dilaporkan ke Polres KSB, FPT Soroti Tata Ruang dan Anggaran

13 Agustus 2026 - 01:14 WITA

Polres Dompu Dinilai Lamban, KAMMI NTB Desak Polda Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Petani Bima

28 Juli 2026 - 15:19 WITA

Sebulan Bergerak, Polda NTB Amankan 8,3 Kg Sabu hingga Mushroom dan Ringkus 86 Tersangka

23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Kasus Penganiayaan di Dore Belum Terungkap, Satreskrim Polres Dompu Terus Dalami Bukti

15 Juli 2026 - 11:54 WITA

Insiden di Jalan Lintas Sumbawa–Bima, Pengendara Sepeda Listrik Meninggal di tempat

12 April 2026 - 00:17 WITA

Trending di Hukum & Kriminal