Sumbawa, ERANTB.COM – Nasib malang menimpa seorang pedagang berinisial Sdri. S (58) di Jalan Tongkol, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Kios miliknya beserta isinya ludes terbakar pada Minggu (22/02/2026) sore, diduga kuat akibat percikan petasan.
Kapolres Sumbawa Marieta Dwi Ardhini, melalui Kapolsek Sumbawa Rohmad Rondhi, mengonfirmasi peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 16.20 WITA tersebut. Selain menghanguskan bangunan kios, api juga melalap satu unit sepeda motor (SPM) yang terparkir di depan lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lapangan, peristiwa bermula ketika seorang pemuda berinisial A (22), yang diketahui berstatus mahasiswa, menyalakan petasan tepat di depan kios korban,” ujar Kapolsek.
Petasan yang menyala tersebut mengenai botol bensin eceran yang dijajakan di depan kios. Percikan api seketika menyambar bensin dan dengan cepat membesar hingga membakar seluruh material mudah terbakar di dalam kios serta kendaraan milik korban.
Mendapat laporan dari warga, personel Polsek Sumbawa bersama Unit Patroli Polres Sumbawa segera bergerak ke lokasi untuk membantu proses evakuasi dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).
Sekitar pukul 16.40 WITA, dua unit mobil Pemadam Kebakaran Kabupaten Sumbawa tiba di lokasi. Petugas Damkar dibantu warga dan anggota kepolisian bahu-membahu memadamkan api agar tidak merambat ke bangunan di sekitarnya. Api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya beberapa saat kemudian.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Namun, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), meliputi seluruh isi kios dan satu unit sepeda motor yang kini hanya menyisakan kerangka.
Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah prosedural, mulai dari mendatangi TKP, melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), hingga mengamankan terduga pelaku.
Saat ini, Sdr. A telah kami amankan ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran tersebut,” tambah Kapolsek.
Polres Sumbawa kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak bermain petasan atau mercon di sembarang tempat. Selain mengganggu ketertiban umum, percikan api dari petasan sangat berisiko memicu kebakaran yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan harta benda.

























