ERANTB.COM- Dompu – Seorang pria berinisial DR (24), warga Dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, diamankan warga usai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap dua remaja perempuan di jalan lintas Sumbawa–Dompu, Rabu malam (18/6/2025).
Kapolsek Woja IPTU M. Norkurniawan, S.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut pelaku berhasil diamankan warga di sekitar Desa Rababaka, Kecamatan Woja, sebelum akhirnya dijemput dan diamankan oleh aparat Polsek Woja.
“Kejadiannya sekitar pukul 21.00 Wita. Korban sedang duduk di atas motor di pinggir jalan saat didatangi pelaku dengan alasan mencari air sungai. Setelah sempat berbincang, korban merasa tidak nyaman dan pergi. Pelaku kemudian mengejar dan langsung merampas dua unit handphone milik korban saat beriringan di jalan,” jelas IPTU Norkurniawan.
Dua korban masing-masing bernama Rosa (16), pelajar asal Dusun Berang Tengah, Desa Tolo Oi, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, dan Rosmasari (15), pelajar asal Dusun Pancasila, Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Saat peristiwa terjadi, korban berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan tersebut segera menghadang dan menangkap pelaku. Pelaku sempat diamankan di rumah Kepala Dusun Raba sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit handphone Samsung A15, satu unit handphone Realme C61, serta satu unit sepeda motor jenis Honda yang digunakan pelaku untuk mengejar korban.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Woja untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang cepat tanggap membantu korban dan mencegah pelaku melarikan diri,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP.

























