Sumbawa ERANTB.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian barang elektronik setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) milik warga.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS alias S (23) dan MJR (23), warga Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas. Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri membenarkan penangkapan tersebut. Kasus terungkap setelah korban berinisial J (45) melaporkan kehilangan barang berharga di rumah mertuanya di Dusun Kayangan.
Barang yang hilang berupa dua unit televisi flat merek LG ukuran 32 inci dengan total kerugian sekitar Rp5 juta,” ungkap Kasat Reskrim.
Aksi Terungkap dari Rekaman CCTV
Peristiwa pencurian diketahui sejak Desember 2025. Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena pemilik sedang menginap di rumah keluarga lain.
Kecurigaan muncul setelah mertua korban melihat kondisi rumah yang tidak wajar.
Korban kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa dan memeriksa rekaman CCTV milik tetangga. Dari rekaman tersebut terlihat beberapa orang membawa televisi keluar dari rumah.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV itulah korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Pelaku Mengaku Saat Diinterogasi
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polsek Labuhan Badas. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan keduanya.
Dalam interogasi singkat, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa dan diserahkan ke penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

























