Sumbawa, ERANTB.COM – Tim gabungan dari Direktorat Polairud Polda NTB bersama Sat Polairud Polres Sumbawa berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana illegal fishing menggunakan bahan peledak di perairan Dusun Prajak, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir, Rabu (25/2/2026) subuh. Proses penangkapan sempat berlangsung dramatis di tengah laut.
Kapolres Sumbawa Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Polairud Iptu Baiq Shinta Dewi Ratna Negari, S.H., S.I.K., membenarkan adanya operasi gabungan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom yang merusak ekosistem laut.
Operasi dimulai sekitar pukul 05.00 WITA di bawah kendali Kasat Polairud Polres Sumbawa. Petugas berhasil menyergap sebuah perahu motor yang diawaki tiga pria berinisial S (55), D (30), dan M (25) saat diduga tengah melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak.
Namun, saat proses evakuasi menuju daratan, situasi sempat memanas. Sejumlah warga Dusun Prajak meneriaki petugas dan para terduga pelaku sebagai “maling” serta melakukan pengejaran menggunakan perahu kecil sambil membawa senjata tajam.
“Dalam situasi penuh tekanan tersebut, dua orang terduga pelaku atas nama D dan M melompat ke laut untuk melarikan diri. Demi keselamatan anggota dan satu pelaku yang masih berada di atas perahu di tengah ancaman massa, petugas memprioritaskan pengamanan terhadap pelaku utama berinisial S,” ujar Kasat Polairud.
Dari tangan para terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit perahu motor, bahan peledak (bom ikan), jaring, serta alat selam dan kompresor yang digunakan sebagai alat bantu penangkapan.
Setelah diamankan, terduga pelaku S dibawa ke Pos Polairud Desa Luk, Kecamatan Rhee. Untuk menjamin transparansi, petugas menghadirkan Kepala Desa Luk dan Ketua RT setempat saat proses penggeledahan barang bukti.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Markas Direktorat Polairud Polda NTB guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku yang melarikan diri masih dalam pemantauan dan pencarian petugas.
Polres Sumbawa mengimbau masyarakat pesisir agar tidak menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan. Selain melanggar hukum, praktik tersebut dapat merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut yang menjadi tumpuan hidup nelayan.

























