Dompu, ERANTB.COM – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu yang digelar Senin (29/3/2026).
Sidang yang berlangsung di Aula DPRD Dompu tersebut juga dirangkaikan dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Bambang Firdaus menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta anggota DPRD atas terselenggaranya sidang paripurna tersebut.
“LKPJ merupakan wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan amanat pembangunan. Ini menjadi tolok ukur keberhasilan sekaligus bahan evaluasi untuk perencanaan ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyampaian LKPJ merupakan agenda konstitusional tahunan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,276 triliun dari target Rp1,287 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp143,7 miliar dari target Rp151,8 miliar.
Selain itu, Bupati juga memberikan apresiasi kepada DPRD atas penetapan Propemperda Tahun 2026.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menetapkan Propemperda. Semoga perda yang dihasilkan nantinya berkualitas, sesuai regulasi, dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Dompu, Muttakun, didampingi Wakil Ketua I Kurnia Ramadhan dan Wakil Ketua II Ismul Ramadhan.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar serta dihadiri unsur Forkopimda, pejabat daerah, dan insan pers.
























