Menu

Mode Gelap

Dompu · 28 Jul 2026 15:19 WITA ·

Polres Dompu Dinilai Lamban, KAMMI NTB Desak Polda Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Petani Bima


 Polres Dompu Dinilai Lamban, KAMMI NTB Desak Polda Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Petani Bima Perbesar

Massa aksi dan pengurus KAMMI NTB saat menyuarakan aspirasi dan menuntut penegakan hukum yang adil. KAMMI NTB mendesak Polda NTB untuk mengusut tuntas dan menangkap seluruh pelaku kekerasan serta pembakaran rumah petani asal Bima di Dompu. (Foto: Dok. KAMMI NTB)


MATARAM, ERANTB – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) NTB untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran tempat tinggal, dan penjarahan yang menimpa seorang petani asal Kabupaten Bima, H. Hamdiah, di Kabupaten Dompu. Desakan tersebut disampaikan karena KAMMI NTB menilai penanganan perkara oleh Polres Dompu berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya.

Wakil Ketua Umum KAMMI NTB Khairul Muamalah, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap persoalan pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Kami sangat prihatin atas peristiwa yang menimpa Bapak H. Hamdiah. Tidak boleh ada seseorang yang dihukum hanya berdasarkan tuduhan tanpa proses pembuktian di hadapan hukum. Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang wajib dihormati oleh setiap warga negara,” tegas Khairul.

Menurutnya, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada seseorang harus diproses secara profesional oleh aparat penegak hukum. Namun, tindakan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran tempat tinggal, hingga dugaan penjarahan terhadap korban merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

Berdasarkan informasi yang diterima KAMMI NTB, korban diduga menjadi sasaran kekerasan oleh sekelompok orang setelah muncul tuduhan yang belum pernah dibuktikan melalui proses hukum. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis.

Tidak hanya itu, tempat tinggal korban juga diduga dibakar oleh massa hingga rata dengan tanah. Sebelum maupun saat pembakaran berlangsung, sejumlah barang berharga milik korban, seperti bibit bawang, obat-obatan pertanian, alat pertanian, hingga uang tunai, juga dilaporkan diambil secara paksa. Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta.

Khairul menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana serius yang harus segera diusut secara menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa apabila praktik main hakim sendiri dibiarkan, maka supremasi hukum akan kehilangan wibawanya dan setiap warga negara berpotensi menjadi korban hanya karena sebuah tuduhan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami juga melihat bahwa penanganan perkara ini oleh Polres Dompu terkesan lamban. Oleh karena itu, kami mendesak Polda NTB untuk memberikan atensi khusus, mengambil langkah tegas, serta memastikan seluruh pelaku yang terlibat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Khairul.

KAMMI NTB juga meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada korban beserta keluarganya, serta memastikan hak-hak korban memperoleh pemulihan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataan sikapnya, KAMMI NTB menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum, yaitu:

  1. Mendesak Polda NTB mengambil langkah konkret untuk mempercepat penanganan perkara serta melakukan supervisi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polres Dompu.
  2. Mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dan membawa ke hadapan pengadilan seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran tempat tinggal, maupun penjarahan barang milik korban.
  3. Meminta agar perkara ini diusut secara menyeluruh, profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.
  4. Memastikan korban dan keluarganya memperoleh perlindungan hukum, rasa aman, serta pemulihan atas kerugian fisik maupun materiil yang dialami.
  5. Mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk praktik main hakim sendiri demi menjaga supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Keadilan tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan. Keadilan harus diwujudkan melalui tindakan nyata berupa penangkapan para pelaku, penegakan hukum yang adil, dan pemulihan hak-hak korban. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri,” tutup Khairul Muamalah.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forkopimda Lombok Barat Teken Kesepakatan Bersama, Perkuat Sinergi Sukseskan Pilkades Serentak 2026

28 Juli 2026 - 20:14 WITA

NTB di Ambang Krisis Ekologis, KAMMI NTB Mendorong Langkah Nyata Pemerintah

28 Juli 2026 - 18:28 WITA

Operasi Sadar Pajak Hari Ketujuh di Dompu, Lima Pengendara Terjaring Razia Gabungan

27 Juli 2026 - 15:13 WITA

NTB Tuan Rumah Forum Pemuda ASEAN 2026, Langkah Strategis Menuju Ikon Pariwisata Mendunia

27 Juli 2026 - 12:33 WITA

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ikut Awasi Pajak, Solusi atau Masalah Baru?

27 Juli 2026 - 02:32 WITA

Hari Anak Nasional 2026: Dinas Kebudayaan NTB Dorong Penguatan Identitas Budaya sebagai Hak dan Fondasi Karakter Anak

27 Juli 2026 - 00:42 WITA

Trending di News