Menu

Mode Gelap

Kota Mataram · 15 Agu 2026 16:45 WITA ·

Jelang Hut RI, Pemkot Mataram Larang Gerak Jalan Banci hingga Main Bola Pakai Daster


 Jelang Hut RI, Pemkot Mataram Larang Gerak Jalan Banci hingga Main Bola Pakai Daster Perbesar

Foto: Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, saat diwawancarai di ruangannya, Jumat (14/8/2026). (Gumelar/erantb.com)


MATARAM, ERANTB.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengingatkan masyarakat agar perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak diisi dengan kegiatan yang dianggap melanggar etika, norma kesopanan, dan nilai sosial masyarakat.

Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, mengatakan imbauan tersebut terutama ditujukan untuk kegiatan lomba maupun karnaval yang melibatkan masyarakat di ruang publik.

Martawang mencontohkan kegiatan seperti gerak jalan dengan peserta pria berdandan menyerupai perempuan hingga pertandingan sepak bola yang menggunakan atribut perempuan seperti daster.

“Jangan ada event-event yang menunjukkan sesuatu yang berada pada posisi non-normalitas,” kata Martawang, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, perayaan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum memberikan edukasi positif kepada anak-anak dan generasi muda. Karena itu, kreativitas dalam memeriahkan HUT RI tetap perlu memperhatikan norma yang berlaku di masyarakat.

“Ayo kita yang normal-normal saja. Yang bisa memberikan edukasi kepada anak-anak kita,” ujarnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan Fatwa MUI terkait penggunaan pakaian menyerupai lawan jenis.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan.

Begitu pula sebaliknya.” Ia juga menilai penggunaan pakaian lawan jenis dalam konteks saat ini rentan dimanfaatkan untuk mengkampanyekan praktik LGBT yang dinilai bertentangan dengan agama dan norma sosial.

Pemkot Mataram pun mengajak masyarakat tetap memeriahkan HUT RI dengan kegiatan yang kreatif, sportif dan edukatif, tanpa mengesampingkan nilai agama, budaya serta norma yang berlaku di masyarakat.(erantb.com)

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Viral di Sosmed! Wisatawan Lokal Bongkar Kejanggalan Retribusi hingga Karcis Masuk Wisata Bukit Lombok Tengah

15 Agustus 2026 - 16:21 WITA

Tanam 500 Pohon, Wabup Bima Ajak Masyarakat Jaga Alam Bersama

14 Agustus 2026 - 23:40 WITA

KAMMI Lobar Apresiasi Keterbukaan Wabup Una, Dorong Kolaborasi Pemuda dalam Pembangunan

13 Agustus 2026 - 22:06 WITA

Soroti Anggaran Gelondongan Rp163 Miliar, FPT Laporkan Pengadaan Tanah APBD-P KSB ke Polisi

13 Agustus 2026 - 19:11 WITA

Menerima Kunjungan Reses Komisi VII DPR RI, Pemprov NTB Perkuat Sinergi Hilirisasi dan Pariwisata

13 Agustus 2026 - 01:39 WITA

Proyek Jalan Senayan–Lamusung Rp28 Miliar Dilaporkan ke Polres KSB, FPT Soroti Tata Ruang dan Anggaran

13 Agustus 2026 - 01:14 WITA

Trending di Hukum & Kriminal