Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 2 Sep 2026 12:17 WITA ·

Diduga Tetap Beroperasi Meski Ditegur Pemda, PETI Belo Sumbawa Barat Dilaporkan ke Mabes Polri


 Diduga Tetap Beroperasi Meski Ditegur Pemda, PETI Belo Sumbawa Barat Dilaporkan ke Mabes Polri Perbesar

Sebuah alat berat ekskavator terparkir di dekat kolam penampungan dan perendaman batuan emas yang dilaporkan ke Mabes Polri di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. (Foto: Dok. Warga/ERA NTB)


SUMBAWA BARAT, ERANTB.COM — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, kembali mencuat. Persoalan tersebut kini dibawa ke tingkat pusat setelah Rohyatil Wahyuni Bourhany melayangkan pengaduan kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri pada Jumat (28/8/2026).

Dalam pengaduannya, Yuni Bourhany meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas pertambangan dan perendaman batuan emas tanpa izin yang disebut masih berlangsung di wilayah Desa Belo.

Ia juga mengadukan dugaan pencemaran lingkungan hidup yang dikhawatirkan terjadi akibat penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan atau perendaman material yang diduga mengandung emas.

Berdasarkan laporan tersebut, aktivitas penambangan dan perendaman disebut telah berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dan diduga masih berjalan. Bahkan, luas kawasan yang diduga terdampak disebut mengalami perluasan cukup signifikan, dari sekitar 1 hektare menjadi kurang lebih 10 hektare.

 

Diduga Tak Berhenti Meski Sudah Ditegur

Yang membuat persoalan ini semakin menjadi sorotan adalah adanya klaim bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan teguran dan upaya penghentian terhadap aktivitas tersebut.

Dalam pengaduannya ke Mabes Polri, Yuni menyebut pemerintah daerah juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, berdasarkan laporan yang disampaikannya, aktivitas tersebut diduga tidak sepenuhnya berhenti.

Saat ini, disebut masih terdapat tiga kolam perendaman yang aktif di salah satu titik yang dilaporkan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Yuni meminta aparat kepolisian di tingkat pusat turun tangan untuk memastikan legalitas kegiatan sekaligus menelusuri potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

 

Luas Lokasi Disebut Membesar hingga 10 Hektare

Dalam laporan tersebut, terdapat tiga lokasi utama yang disebut diduga berkaitan dengan aktivitas perendaman batuan emas. Pengaduan mencantumkan tiga nama yang disebut sebagai pihak yang diduga mengelola lokasi.

Namun, seluruh informasi tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan dan masih memerlukan verifikasi serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Yuni menduga penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan material tambang berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap tanah maupun sumber air di sekitar lokasi.

Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu poin utama yang diminta untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan audit lingkungan.

 

Sebelumnya Sudah Dilaporkan ke Polda NTB

Pengaduan ke Mabes Polri bukan merupakan langkah pertama yang dilakukan Yuni.

Dalam dokumen pengaduannya, disebutkan bahwa persoalan dugaan PETI tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB pada 25 Juni 2026.

Bukti tanda terima laporan kepada Polda NTB turut dilampirkan dalam pengaduan yang disampaikan ke Mabes Polri.

Dengan membawa persoalan tersebut ke tingkat Mabes Polri, Yuni meminta agar penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan dugaan pencemaran lingkungan dapat dilakukan secara serius dan menyeluruh.

 

Minta Lokasi Disegel dan Diaudit

Dalam pengaduannya, Yuni meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkannya.

Tidak hanya itu, ia juga meminta aparat melakukan penyitaan terhadap alat yang digunakan apabila ditemukan pelanggaran, melakukan penyegelan lokasi, serta melaksanakan audit lingkungan terhadap kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan dan perendaman.

Pengaduan tersebut mengacu antara lain pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yuni juga melampirkan sejumlah bukti pendukung, di antaranya foto dan video lokasi serta kolam perendaman, bukti pengaduan kepada Polda NTB, dan data hasil investigasi warga.

 

Kini Penanganan Ada di Tangan Aparat

Laporan tersebut menempatkan dugaan aktivitas PETI di Belo dalam sorotan yang lebih luas. Pengaduan itu tidak hanya mempersoalkan legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga mengangkat dugaan potensi dampak terhadap lingkungan.

Apakah aktivitas tersebut benar-benar memiliki izin, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pencemaran lingkungan akibat aktivitas perendaman, menjadi hal yang membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Yuni berharap Mabes Polri menindaklanjuti pengaduan tersebut dan memastikan aktivitas yang diduga berlangsung di Desa Belo dapat diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun membantah tuduhan tersebut apabila memiliki bukti atau penjelasan berbeda.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Soroti Anggaran Gelondongan Rp163 Miliar, FPT Laporkan Pengadaan Tanah APBD-P KSB ke Polisi

13 Agustus 2026 - 19:11 WITA

Proyek Jalan Senayan–Lamusung Rp28 Miliar Dilaporkan ke Polres KSB, FPT Soroti Tata Ruang dan Anggaran

13 Agustus 2026 - 01:14 WITA

Polres Dompu Dinilai Lamban, KAMMI NTB Desak Polda Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Petani Bima

28 Juli 2026 - 15:19 WITA

Sebulan Bergerak, Polda NTB Amankan 8,3 Kg Sabu hingga Mushroom dan Ringkus 86 Tersangka

23 Juli 2026 - 17:49 WITA

Kasus Penganiayaan di Dore Belum Terungkap, Satreskrim Polres Dompu Terus Dalami Bukti

15 Juli 2026 - 11:54 WITA

Insiden di Jalan Lintas Sumbawa–Bima, Pengendara Sepeda Listrik Meninggal di tempat

12 April 2026 - 00:17 WITA

Trending di Hukum & Kriminal