SUMBAWA, ERANTB.COM- Jajaran Polsek Labuhan Badas bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial J (37), yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Dusun Tanjung Pengamas, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Terduga pelaku diamankan setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Mapolsek Labuhan Badas pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Labuhan Badas Iptu Eko Riyono, S.H., M.Si., membenarkan adanya laporan tersebut.
Kapolsek menjelaskan, korban merupakan anak berusia 15 tahun. Sementara J diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan selama ini menumpang tinggal di rumah keluarga korban.
Berdasarkan laporan dan keterangan awal yang diterima polisi, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Saat itu, kondisi kamar korban yang tidak memiliki pintu dan hanya disekat menggunakan lemari dari ruang tamu tempat terduga pelaku tidur diduga dimanfaatkan untuk melakukan aksinya ketika korban sedang tertidur.
Korban disebut sempat tersadar, namun karena mengalami ketakutan dan tekanan, korban tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.
Dugaan perbuatan serupa kemudian kembali terjadi pada Jumat dini hari.
Setelah mengalami trauma, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, IR, setelah yang bersangkutan pulang dari Labu Ijuk.
Mendengar cerita korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Korban yang mengalami trauma dan ketakutan akhirnya memiliki keberanian untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak, IR. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga melaporkannya kepada pihak kepolisian,” jelas Iptu Eko.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Labuhan Badas bersama anggota piket langsung mendatangi lokasi dan mengamankan J ke Mapolsek Labuhan Badas.
Langkah cepat tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga maupun masyarakat yang mengetahui kasus tersebut.
Polisi juga menemukan adanya komunikasi melalui WhatsApp antara terduga pelaku dan korban pada Sabtu (29/8/2026). Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku diduga meminta korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.
“Kami telah mengambil langkah cepat dengan mengamankan terduga pelaku ke Polsek Labuhan Badas guna menghindari amukan massa dan menjamin proses hukum berjalan lancar,” tegasnya.
Saat ini, Polsek Labuhan Badas telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa untuk penanganan perkara lebih lanjut.
Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penanganan kepolisian. Terduga pelaku tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.























