Sumbawa – ERANTB.COM- Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa mengamankan seorang pria berinisial SA (56) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku ditangkap pada Rabu siang (21/1/2026) di kediamannya, wilayah Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Modusnya meminjam sepeda motor korban dengan alasan keperluan mendesak, namun kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain,” ujar IPTU Andy.
Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Senin malam, 15 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, korban berinisial P sedang berkunjung ke rumah teman wanitanya di Kelurahan Brang Biji. Terduga pelaku yang merupakan ayah dari teman wanita korban kemudian meminjam sepeda motor Honda Stylo milik korban dengan alasan hendak pergi ke rumah temannya.
Karena merasa percaya, korban menyerahkan kunci sepeda motor tersebut.
Namun hingga keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WITA, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan. Upaya pencarian yang dilakukan korban bersama teman wanitanya tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor matic terbaru.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, Tim Opsnal memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku. Kanit Pidum AIPTU Arifin Setioko, S.Sos., kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk melakukan penangkapan.
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada rekannya,” tambah IPTU Andy.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

























