ERANTB.COM – Panitia Khusus IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kota Mataram terkait dengan pendalaman muatan isi dan substansi serta penerapan Rancangan Peraturan Daerah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasirudin, S.AP., dan diterima oleh Kabid Dikes Kota Mataram beserta jajarannya, Kamis (10/21).
Menurut Nanang Nasiruddin, S.AP, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, “kita berharap nantinya Daerah kita memiliki Sistem Penanggulangan Gawat Darurat. Hal ini didasari atas kondisi dimana angka kejadian gawat darurat di masyarakat Sumbawa yang terus meningkat”.
Lanjut Nanang akrab Legislator ini disapa, “hal ini dalam rangka mencegah kecacatan dan angka kematian di masyarakat akibat lamanya masyarakat mendapat pelayanan darurat, karena sistem penanggulangan, cara dan media masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan darurat yang perlu ditata dan diperbaiki”, paparnya.
“Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, sebuah sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur, pelayanan sebelum ke rumah sakit, pelayanan di rumah sakit dan antar rumah sakit atau rujukan. Pelayanan berpedoman pada respon cepat yang menekankan pada penangan dari segi waktu yang cepat dan tertangani sehingga mengurangi resiko kecacatan dan kematian, yang melibatkan pelayanan oleh masyarakat awam umum dan khusus, petugas medis, pelayanan ambulans gawat darurat dan sistem komunikasi, papar Nanang Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sumbawa ini.
Dalam agenda tersebut hadir pula semua anggota pansus 4 didampingi oleh Sekretaris Dewan H. Amri S.Sos. M.Si, Kasubag Humas dan Protokol Dedy Arisandi SAP., serta kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa yang sekaligus staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan I Ketut Sumadi Arta SH, bersama Kabag Hukum yang diwakili oleh Lukman Bayuarsyah SH.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas dan berkembang diskusi mengenai isu terkini penanganan covid-19, implementasi penanganan kegawatdaruratan di Kota Mataram.
Berdasarkan penjelasan dari Dinas Kesehatan Kota Mataram bahwa urusan kegawatdaruratan ini ditempatkan di Rumah Sakit Kota Mataram yang bekerja sama dengan unit 119 (nomor darurat) yang terintegrasi dengan seluruh Puskesmas yang tersebar di Kota Mataram, terhubung juga kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram.
Kota Mataram disamping memiliki layanan fasilitas kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah juga tersedia Rumah Sakit /klinik swasta. Atas keberadaan Faskes tersebut Pemerintah Daerah juga melibatkannya dalam penanganan kegawatdaruratan, untuk itu koordinasi komunikasi kerjasama dengan seluruh fasilitas kesehatan yang ada di kota Mataram terbangun secara harmonis.
Menurut Dinas Kesehatan Kota Mataram bahwa beradaan unit kerja 119 mengambil peranan penting pada masa pandemi. Hal ini juga dinyatakan oleh Dinas Kesehatan Sumbawa bahwa 119 yang ada di kabupaten Sumbawa berperan dalam menangani kegawatdaruratan.
Dalam acara tersebut hadir pula anggota Pansus 4 yang juga anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Sumbawa yakni Ismail Mustaram SH, Sahrul, Muhammad Tahir, Ahmadul Kosasi, SH, Drs Saidatul Kamila, Basaruddin SAP, Irwandi, Ida Rahayu SAP., H Ruslan, Muhammad Nur SPdI.