Sumbawa, ERANTB.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga pria di sebuah kamar kos di Desa Dalam, Kecamatan Alas, Jumat (12/9/2025) siang. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 20,81 gram.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Harirustaman, S.H., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Alas. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek kamar kos sekitar pukul 12.30 Wita.
“Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AR (35), OS (25), dan TH (38). Dari lokasi, kami juga menyita tujuh poket sabu, satu alat hisap (bong), dua korek gas, satu sumbu, satu bungkus rokok, tiga unit ponsel Android, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna biru hitam tanpa plat nomor,” terang Kasat Narkoba.
Berdasarkan interogasi awal, OS dan TH datang ke kos tersebut untuk memesan sabu kepada seorang pria berinisial F. Setelah F pergi, AR datang menyerahkan sabu kepada TH. Ketiganya kemudian menggunakan sabu bersama di kamar kos tersebut. Sementara F berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penggerebekan turut disaksikan oleh warga setempat, yakni H (55) dan I (49), serta personel Polres Sumbawa Aipda Dudi Khaeruddin dan Aipda Wissandi, S.H.
Saat ini, ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan tes urine, menguji laboratorium barang bukti, serta menelusuri jaringan asal-usul sabu tersebut.
“Polres Sumbawa berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas IPTU Harirustaman.

























