Sumbawa Besar, ERANTB.COM – Seorang pria berinisial MF alias AF (35), warga Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, diamankan anggota Polsek Utan pada Kamis (18/9/2025) siang. Ia diduga mencuri ponsel merek Redmi Note 13 milik karyawan Indomaret.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Utan AKP Awaluddin, S.AP., M.M.Inov., membenarkan penangkapan tersebut. “Korban, IF, melaporkan kehilangan ponsel pada Senin (15/9/2025). Barang itu dicuri saat ditinggalkan di meja kasir,” jelasnya.
Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil diidentifikasi sebagai warga setempat. Sekitar pukul 11.30 WITA, tim berhasil mengamankan MF di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam interogasi, MF mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang sedang melayani pembeli lain. Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa MF pernah dilaporkan dalam kasus serupa pada 3 Agustus 2025, dengan korban YM.
Kini pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit HP Redmi Note 13 diamankan di Mapolsek Utan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Utan. Kami berharap penanganan ini memberi efek jera kepada pelaku,” tegas Kapolsek.

























