Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 1 Sep 2021 09:49 WITA ·

Terduga Kasus Pembunuhan Utan Terancam 15 Tahun Penjara


 Terduga Kasus Pembunuhan Utan Terancam 15 Tahun Penjara Perbesar

ERANTB.COM– Sumbawa – Penanganan kasus pembunuhan, Syarifah (60) warga Desa Tengah, Kecamatan Utan, yang dilakukan oleh Al alias Masten (43) masih terus berlanjut.

Atas perbuatannya, tersangka AL terancam hukuman 15 Tahun Penjara.
Demikian disampaikan oleh Waka Polres Sumbawa Kompol Rafles P. Girsang, S.IK., didamping oleh Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.IK., dan KBO Reskrim Ipda Hari Rustaman, SH, saat konferensi pers, Selasa (31/08/2021) pagi di Mapolres Sumbawa.

Dijelaskan, pihaknya masih melakukan upaya penyidikan terhadap kasus ini. Pihaknya telah menggelar rekonstruksi untuk menyamakan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kondisi kejadian di lapangan. Sebanyak 27 adegan diperagakan oleh pelaku dalam rekonstruksi tersebut.
“Jadi semua keterangan tersangka, olah TKP, keterangan saksi yang ada di BAP sama dengan rekonstruksi, tidak adanya perbedaan, semuanya sesuai. Pelaku juga mengakui perbuatannya murni karena sakit hati” ungkapnya.

Lanjutnya, terkait kasus ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa. Dalam waktu dekat, berkas tahap 1 akan segara di kirim ke Kejaksaan.

Waka menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan Ancaman 15 Tahun Penjara.

Seperti diberitakan, seorang wanita berama, Sarifah (60), warga Desa Tengah, Kecamatan Utan, ditemukan tewas bersimbah darah di kebun jagung miliknya, Senin (16/8) sekitar pukul 09.00 Wita.

Korban yang ditemukan dengan kondisi mengenaskan ini, diduga menjadi korban pembunuhan. Kondisi korban dengan kondisi pergelangan tangannya putus, diduga sabetan senjata tajam. Selain itu terdapat luka menganga di bagian leher.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Sumbawa menetapkan AL alias Masten (43) warga setempat, yang merupakan suami dari anak tiri korban sebagai tersangka. Motif pembunuhannya dilatar belakangi dendam.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pria di Kempo Ditangkap Tim Jatanras Polres Dompu, Diduga Menyandera dan Memeras Teknisi Tower

19 November 2023 - 06:07 WITA

Tim Reskrim Polres Lobar, Tangkap Dua Pelaku Pencuri Yg Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan

21 September 2023 - 16:54 WITA

Enam Belas Unit Hp Xiaomi Pesanan Di Gelapkan , MH Di Tangkap Tim Puma Polres Dompu

15 Juni 2023 - 11:44 WITA

Tim Opsnal Dit Polairud Polda NTB Menangkap 11 Terduga Pelaku Pengebom Ikan di Bima

8 Juni 2023 - 23:59 WITA

Kurangi Pelanggaran Jelang MXGP Polres Sumbawa Gelar Razia dan Berikan Himbauan

26 Mei 2022 - 23:37 WITA

Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Puskesmas Buer Ditangkap Tim Puma

1 Februari 2022 - 13:29 WITA

Trending di Hukum & Kriminal