Menu ✖

Mode Gelap

News · 17 Sep 2025 17:16 WITA ·

Polda NTB Tetapkan 20 Orang Jadi Tersangka Perusakan Mapolda dan Kantor DPRD NTB


 filter: 153; fileterIntensity: 1.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42; Perbesar

filter: 153; fileterIntensity: 1.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

 

Mataram, ERANTB.COM – Aksi demonstrasi di Kota Mataram pada Sabtu (30/8/2025) berujung anarkis. Dua fasilitas negara, yakni Mapolda NTB dan Kantor DPRD Provinsi NTB, menjadi sasaran perusakan massa. Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka, termasuk empat anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., mengatakan kericuhan pertama pecah di Mapolda NTB, Jalan Langko, sekitar pukul 12.30 Wita. Massa merusak kaca, merobohkan pot bunga, hingga menjatuhkan baliho.

Sekitar pukul 14.00 Wita, kerusuhan meluas ke Kantor DPRD NTB, Jalan Udayana. Massa memecahkan kaca pintu, menjebol pagar, dan melempari gedung dengan batu penjarahan, memicu kepanikan pegawai yang masih berada di dalam kantor.

Dari hasil penyidikan, 16 orang ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan Mapolda NTB (14 dewasa, 2 anak), dan 8 orang dalam kasus DPRD NTB (6 dewasa, 2 anak). Para tersangka berusia 16–26 tahun, dengan latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa, buruh, pekerja swasta, hingga pelajar.

Kerugian negara akibat perusakan fasilitas Mapolda itu ditaksir mencapai Rp280 juta Sedangkan kerugian Kantor DPRD Provinsi NTB Belum ada informasi jelas kerugian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu, kayu, pecahan kaca, pot bunga, bola lampu LED, dan rekaman CCTV. Sedikitnya 20 saksi telah dimintai keterangan, termasuk sembilan saksi kunci dalam kasus perusakan Mapolda NTB.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik negara. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun 6 bulan penjara.

“Kerusakan fasilitas negara merupakan tindak pidana serius. Kami memiliki bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku, termasuk anak-anak yang terlibat,” tegas Kombes Pol Kholid.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dari Reformasi ke Indonesia Emas 2045, Rahman Toha Dorong Peran Kader KAMMI dalam Program Strategis Nasional

6 November 2026 - 14:14 WITA

Sekda Definitif Dilantik, Pemkab Lombok Barat Fokus Konsolidasi Birokrasi dan APBD 2027

5 November 2026 - 05:17 WITA

Massa Sempat Memanas, Polres Dompu Evakuasi Terduga Penganiaya Guru di SDN 15 Woja

4 November 2026 - 10:47 WITA

Wabup Sumbawa Minta Korban Kebakaran di Utan Segera Ditangani

4 November 2026 - 10:05 WITA

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curanmor Honda Genio, Motor Digadaikan Rp1,5 Juta

3 November 2026 - 19:10 WITA

Surat DOB Pulau Sumbawa Sudah di Meja Kemendagri, Aliansi PPS Tagih Kepastian Pemekaran Sejak 2013

3 November 2026 - 18:31 WITA

Trending di News