Mataram, ERANTB.COM- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu dengan menindak tegas seorang oknum Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Oknum perwira Polri yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota diproses hukum oleh Polda NTB melalui Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB.
Yang bersangkutan terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika setelah hasil tes urine menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat netto 488,496 gram dalam penguasaan tersangka. Selain proses pidana, pelaku telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri.
Tes urine terhadap tersangka dilakukan pada 3 Februari 2026, sementara konferensi pers pengungkapan kasus digelar Senin, 9 Februari 2026.
Penanganan kasus dilakukan oleh Polda NTB di Mataram, dengan lokasi keterlibatan tersangka berasal dari wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kasus ini terungkap dari pengembangan penyelidikan perkara narkotika sebelumnya yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam jaringan peredaran narkoba. Penindakan tegas dilakukan untuk menjaga integritas institusi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
Setelah pemeriksaan oleh Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka langsung ditahan. Sidang etik kemudian menjatuhkan sanksi PTDH, sementara proses pidana terus berjalan sesuai Undang-Undang Narkotika dan KUHP.
Polda NTB menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta memperkuat pengawasan internal di tubuh Polri.
























