DOMPU, ERANTB.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan ke Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (9/10/2026). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah proses penyidikan perkara selesai.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WITA itu dilaksanakan oleh anggota Unit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Dompu, Bripka Sahril Anhar, S.H., bersama anggota lainnya, di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.
Tersangka berinisial S.R. (54), seorang perempuan asal Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elfrida Nur’Alisia Hidayah, S.H., untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah proses penyidikan, sebelum perkara ditangani lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses hukum guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Kami berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Fitrawan.
Ia menegaskan, Sat Reskrim Polres Dompu akan terus berupaya menuntaskan penanganan perkara secara profesional serta memberikan kepastian hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti perkara pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana.
“Polres Dompu berkomitmen memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional dan bertanggung jawab. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana,” ungkap I Nyoman Suardika.
Seluruh rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung aman dan lancar.
























