SUMBAWA , ERANTB.COM – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse riminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa mengamankan tujuh pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di kawasan SPBU Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Rabu (7/10/2026).
Ketujuh terduga pelaku diamankan di sejumlah lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan pengaduan dari orang tua salah satu korban. Dalam kejadian tersebut, dua orang dilaporkan mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 01.15 Wita.
Kejadian bermula ketika korban RS (24) bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul di kawasan Karang Bage, Kelurahan Bugis. Tiba-tiba, sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang melintas dan melempar batu ke arah mereka.
Korban bersama rekan-rekannya kemudian mengejar pengendara tersebut menggunakan tiga sepeda motor hingga ke depan SPBU Kebayan.
Setibanya di lokasi, korban mendapati sekelompok pemuda telah berkumpul dan diduga melakukan penghadangan. Dua sepeda motor yang ditumpangi rekan korban berhasil melarikan diri, sedangkan sepeda motor yang ditumpangi RS bersama seorang rekannya berhasil dihentikan.
Di lokasi tersebut, tujuh orang diduga melakukan pengeroyokan menggunakan sebuah paving block dan sebatang besi berbentuk kotak dengan panjang sekitar dua meter.
Akibat kejadian itu, RS dan rekannya yang berinisial APRP mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Sumbawa untuk mendapatkan penanganan medis.
Orang tua RS, IJ (46), seorang petani asal Desa Usar, Kecamatan Plampang, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sumbawa.
Polisi Amankan Tujuh Terduga Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para terduga pelaku.
Kasat Reskrim mengatakan, petugas bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka.
Sekitar pukul 14.00 Wita, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial ARK, BA, dan AJP di rumah masing-masing di kawasan Kebayan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kos di Kampung Irian dan mengamankan tiga terduga pelaku lainnya, yakni AF, ZA, dan LRM.
Sementara itu, satu terduga pelaku berinisial AR diamankan saat sedang bekerja di Hotel Kaloka.
Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial ARK (23), AF (19), AJP (19), ZA (19), LRM (16), BA (20), dan AR (21).
Menurut Kasat Reskrim, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paving block, besi berbentuk kotak, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta kendaraan yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Tim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa bergerak cepat setelah menerima laporan pengaduan dari pihak keluarga korban. Dalam waktu singkat, ketujuh pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

























