Menu ✖

Mode Gelap

News · 26 Okt 2026 21:55 WITA ·

Pemda Lombok Barat Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal, Ini Ciri-Cirinya


 Pemda Lombok Barat Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal, Ini Ciri-Cirinya Perbesar

Lombok Barat, ERANTB.COM— Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) mengajak masyarakat berperan aktif memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan temuan kepada kantor Bea Cukai terdekat.

Ajakan tersebut disampaikan melalui poster edukasi yang memuat ciri-ciri rokok ilegal, sanksi hukum bagi pelanggarnya, serta saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Dalam poster tersebut, masyarakat diimbau mengenali empat ciri utama rokok ilegal, yakni rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai yang salah peruntukan, pita cukai bekas, serta rokok tanpa pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos.

Pengenalan ciri-ciri tersebut dinilai penting agar masyarakat lebih waspada ketika menemukan atau membeli produk rokok di pasaran.

Ancaman Sanksi Hukum

Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Poster tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Masyarakat Bisa Melapor

Untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Bea Cukai Mataram melalui nomor WhatsApp 0818-0794-5000.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan  sistem pengaduan pelayanan publik nasional SP4N-LAPOR! atau melalui laman Lombokbarat.lapor.go.id.

⬅ diimbau menyampaikan informasi yang jelas apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Pelaporan tersebut diharapkan membantu pihak berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui keterlibatan masyarakat, upaya memberantas peredaran rokok ilegal diharapkan semakin efektif sekaligus mendukung kepatuhan terhadap peraturan cukai.

Bersama memberantas rokok ilegal untuk negeri.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda NTB Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan BBM, 4.419 Liter Diamankan

27 Oktober 2026 - 06:37 WITA

Bupati Sumbawa Buka Pelatihan Manajemen Ritel, Dorong UMKM Tembus Pasar Modern

26 Oktober 2026 - 21:47 WITA

DLH Lombok Barat Kerahkan Seluruh Armada Atasi Penumpukan Sampah di Pasar Gunungsari

26 Oktober 2026 - 14:14 WITA

Bupati Dompu Lepas Jalan Sehat BIK dan Fun Run 98 Community, Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

26 Oktober 2026 - 07:16 WITA

Polda NTB Sita 1.734 Liter Pertalite Bersubsidi di Lombok Timur

25 Oktober 2026 - 19:42 WITA

Pj Sekda Dompu: Pacuan Kuda, Merawat Tradisi dan Memacu Prestasi

24 Oktober 2026 - 19:11 WITA

Trending di News