Lombok Barat, ERANTB.COM— Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) mengajak masyarakat berperan aktif memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan temuan kepada kantor Bea Cukai terdekat.
Ajakan tersebut disampaikan melalui poster edukasi yang memuat ciri-ciri rokok ilegal, sanksi hukum bagi pelanggarnya, serta saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Dalam poster tersebut, masyarakat diimbau mengenali empat ciri utama rokok ilegal, yakni rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai yang salah peruntukan, pita cukai bekas, serta rokok tanpa pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos.
Pengenalan ciri-ciri tersebut dinilai penting agar masyarakat lebih waspada ketika menemukan atau membeli produk rokok di pasaran.
Ancaman Sanksi Hukum
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Poster tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Masyarakat Bisa Melapor
Untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Bea Cukai Mataram melalui nomor WhatsApp 0818-0794-5000.
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan sistem pengaduan pelayanan publik nasional SP4N-LAPOR! atau melalui laman Lombokbarat.lapor.go.id.
⬅ diimbau menyampaikan informasi yang jelas apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Pelaporan tersebut diharapkan membantu pihak berwenang menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui keterlibatan masyarakat, upaya memberantas peredaran rokok ilegal diharapkan semakin efektif sekaligus mendukung kepatuhan terhadap peraturan cukai.
Bersama memberantas rokok ilegal untuk negeri.
























