Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 21 Jul 2021 06:47 WITA ·

Remaja Terduga Pelaku Pencurian Diringkus Tim Puma Polres KLU


 Remaja Terduga Pelaku Pencurian  Diringkus Tim Puma Polres KLU Perbesar

ERANTB.COM – Lombok Utara – Tim Puma dan Unit Reskrim Polsek Pemenang Polres Lotara telah berhasil mengamankan Satu (1) orang pelaku curat di Massa PPKM Pandemi Covid-19 dipelabuhan bangsal penyebrangan ke Gili Matra Desa Pemenang Timur Kecamatan Pemenang KLU Senin 19/07/2021.

Dengan menindak lanjuti Surat Telegeram Kapolda NTB Nomor: ST/998/VII/OPS.2./2021 Tanggal 09 Juli 2021 Tentang Pelaksanaan Perpanjangan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Ungkap 3C dan Premanisme.

Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah,S.H.melalui Kasat Reskrim Polres Lotara IPTU I Made Sukadana,S.H.M.H.membenarkan telah mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian yaitu (Rn) umur (18) tahun alamat dusun gili air desa gili indah kecamatan pemenang KLU.
Dengan Laporan Polisi
LP/B/16/Vll/2021/SPKT/POLSEK PEMENANG/RES LOTARA POLDA NTB

Barang bukti yang kami amankan di TKP
Tujuh handuk warna putih
Dua sepray ukuran 160 warna putih
Empat sarung bantal warna putih
Dan satu unit papan Surfing beserta sarung,”Jelas I Made

Kasat Reskrim Polres Lotara IPTU I Made Sukadana, SH., M.H. menerangkan Pada Hari rabu tanggal 30 juni 2021 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di bungalow Mr Robert di dusun Gili Air Dessa Gili Indah Kecamatan Pemenang KLU,Telah terjadi tindak pidana Pencurian di mana barang-barang korban yang hilang berupa Satu buah papan surfing senilai Rp 10.000.000,Satu Unit Sepeda Merk Polygon warna merah dengan harga senilai Rp 1.800.000,satu Box Sprei Hotel seharga senilai Rp 5.000.000 d jumlah total kerugian korban sebesar Rp 16.800.0000 (Enam Belas Juta delapan ratus ribu rupiah) dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Spkt Polsek Pemenang untuk di tindak lanjuti,”Ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat Reakrim Polres Lotara menyampaikan berawal dari informasi dari masyarakat terkait di temukannya barang bukti berupa satu unit papan surfing, dua buah spray dan 4 unit sarung bantal di rumah terduga pelaku tim melakukan pengejaran terhadap pelaku namun kedatangan tim tercium oleh pelaku kemudian lari menuju rumah temannya di kecamatan lingsar Lombok Barat.

Selanjutnya,Tim segera berangkat menuju kecamatan lingsar ke alamat rumah teman pelaku namun sesampainya di lokasi teman korban mengatakan bahwa pelaku baru saja berangkat kembali ke kecamatan pemenang untuk rencana nyebrang ke Gili air dengan sesegera tim kembali mengejar ke kecamatan pemenang dan sesampainya di pelabuhan bangsal terduga pelaku berhasil di ciduk dengan tanpa perlawanan setelah di lakukan introgasi dan terduga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Bungalow Mr Robert seorang diri.

Kemudian tim membawa terduga pelaku bersama barang bukti ke unit reskrim Polsek pemenang untuk proses lebih lanjut
Atas perbuatan terduga pelaku pencuriajln Polisi menjerat dengan Pasal 326 KUHP,”Tutup Kasat Reskrim Polres Lotara IPTU I Made Sukadana,S.H.M.H.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Insiden di Jalan Lintas Sumbawa–Bima, Pengendara Sepeda Listrik Meninggal di tempat

12 April 2026 - 00:17 WITA

Pick Up Tabrak Motor di Kempo, Satu Orang Tewas di Tempat

3 April 2026 - 23:59 WITA

Bobol Sekolah, Dua Pelaku Pencurian di Moyo Hilir Dibekuk Polisi

24 Maret 2026 - 21:42 WITA

Terduga Penadah Motor dan Paket Milik Kurir Dibekuk Polisi di Lombok Tengah

11 Maret 2026 - 13:31 WITA

Polres Sumbawa Gerebek Judi Sabung Ayam di Labuhan Badas, 8 Motor dan 5 Ayam Adu Diamankan

5 Maret 2026 - 15:37 WITA

Polsek Dompu Ungkap Kasus Penganiayaan Gunakan Sajam, Satu Tersangka Diamankan

26 Februari 2026 - 12:36 WITA

Trending di Hukum & Kriminal