Mataram, ERANTB.COM – Koalisi organisasi Kepemudaan (OKP) yang tergabung dalam Cipayung Plus Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar konferensi pers di depan Mapolda NTB, Rabu (11/6/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penahanan enam aktivis Cipayung Plus Bima yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa damai pada 28 Mei 2025 di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin, Kabupaten Bima.
Tujuh organisasi pemuda yang tergabung dalam Cipayung Plus NTB, yakni PKC PMII Bali Nusra, BADKO HMI Bali Nusra, DPD GMNI NTB, PW KAMMI NTB, PD KMHDI NTB, EW LMND NTB, dan DPD IMM NTB, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada kepolisian.
Ketua BADKO HMI Bali Nusra, Caca Handika, mengkritik sikap Polda NTB yang tidak memberikan izin konferensi pers dilakukan di dalam area markas kepolisian. Ia juga menyoroti penetapan status tersangka terhadap enam aktivis yang dilakukan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, tanpa melalui proses mediasi.
“Perbuatan mereka termasuk dalam kategori tindak pidana ringan. Seharusnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, bukan langsung diproses hukum,” ujar Caca.
Hal senada disampaikan Ketua PKC PMII Bali Nusra, Ahmad Muzakkir, yang menilai penetapan tersangka tersebut menghambat proses perdamaian dan tidak mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kapolres Bima telah mengabaikan semangat hukum progresif. Kasus ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD IMM NTB, Mahmud, menyayangkan sikap kepolisian yang dinilainya terburu-buru dan tidak transparan. Ia menyebut pemindahan para tahanan ke Polda NTB sehari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sebagai bentuk penghalangan terhadap upaya damai.
“Ini mencerminkan arogansi kekuasaan dan memperkeruh hubungan antara warga sipil dan aparat,” tegas Mahmud.
Ketua PW KAMMI NTB, Iwan Julkarnain, menyebut aksi mereka sebagai bentuk ultimatum serius terhadap proses penegakan hukum di NTB.
“Jika tuntutan ini tidak direspons, kami akan menginstruksikan gerakan serentak di seluruh daerah,” katanya.
Ketua DPD GMNI NTB, Al Mukmin Betika, juga mendesak Kapolri serta lembaga pengawas seperti Komnas HAM dan Kompolnas untuk turun tangan. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang penerapan restorative justice.
Cipayung Plus NTB menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo karena menolak penerapan restorative justice.
2. Meminta pembebasan tanpa syarat terhadap enam mahasiswa yang saat ini ditahan di Polda NTB.
3. Meminta evaluasi terhadap Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan atas dugaan kegagalan dalam memberikan pelayanan hukum presisi.
4. Menyerukan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian konflik sosial tanpa kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTB belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh Cipayung Plus NTB.

























