Foto Ketua Fraksi PKS DPRD NTB TGH. Patompo Adnan(Dok. PKS NTB)
ERANTB.COM-Mataram | Ketua Fraksi PKS DPRD NTB TGH. Patompo Adnan, Lc. M.H mengkritik keras aturan Kepala BPIP yang menyebabkan Anggota Paskibraka harus melepas jilbabnya saat pengukuhan dan saat bertugas mengibarkan bendera di hari kemerdekaan.
Menurutnya aturan tersebut terlalu mengada-ada dan jelas diskriminatif, sangat jelas ingin menapikan pengalaman sila pertama Pancasila dan pasal 29 UUD oleh warga negara Indonesia.
“Aturan ini terlalu mengada-ada dan jelas diskriminatif, Alasan kebinekaan dengan tidak berjilbab saat bertugas mengerek bendera.alasan yang tertolak, karena menapikan kebhinekaan itu, dan bertentangan dengan sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat 2 UUD 45” ungkap TGH. Patompo Adnan
Ketua Fraksi PKS ini juga menyampaikan menggunakan jilbab bagi muslimah adalah menjalankan agama, dengan aturan yang dibuat BPIP ini telah membuat seorang muslimah yang cinta pada negaranya, namun terpaksa mengabaikan Tuhannya.
Aturan baru Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka ini menuai polemik dan protes luas masyarakat karena melanggar hak beragama khususnya bagi adik-adik muslimah yang mengenakan jilbab.
“Sudah saat pemerintah berfikir ulang atas keberadaan BPIP ini, jika kebijakannya selalu menimbulkan kisruh ditengah Masyarakat, terutama masyarakat muslim.” ujarnya
Padahal kata Politisi PKS selama ini tidak pernah dipermasalahkan, pasukan paskibraka yang berjilbab, justru mereka tampil dengan baik dan membanggakan, lalu kenapa sekarang ketentuan yang diskriminatif ini mucul.
Dalam catatan sejumlah media imbas dari aturan Kepala BPIP ada 18 anggota Paskibraka salah satunya berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Amna Kayla yang harus melepas jilbab pada saat pengukuhan dan pengibaran bendera pusaka di hari kemerdekaan nanti.