Mataram-Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB berencana untuk memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan.
Hal tersebut direspon baik oleh Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc saat menerima audiensi dari Kanwil Kemenkumham NTB di ruang kerjanya, Selasa (09/08).
“Bersama Kanwil Kumham NTB yang melaporkan pemberian remisi di hari kemerdekaan kita nanti kepada saudara-saudara kita di Lembaga Pemasyarakatan. Ada 2 yang langsung bebas dengan adanya remisi ini,” kata Gubernur.
Pemberian remisi tersebut akan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram (LPP Mataram) pada tanggal 17 Agustus 2022 mendatang.
“Rencananya kita akan memberikan remisi pada tanggal 17 agustus nanti di LPP Mataram dan kita berharap Bapak Gubernur dapat hadir,” ujar Romi Yudianto selaku Kepala Kanwil Kemenkumham NTB.
Menanggapi hal itu, Gubernur pun menyanggupi dan berencana akan hadir secara langsung di LPP Mataram dalam rangka pemberian remisi tersebut.
Remisi sendiri merupakan pengurangan masa hukuman bagi para narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Turut hadir mendampingi Gubernur pada audiensi tersebut, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi NTB dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTB.