ERANTB.COM–Mataram – Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menjadi sorotan. Keberadaan tambang liar di Desa Seloto, Kecamatan Taliwang, yang sempat ditutup, kini diduga kembali beroperasi dengan wajah baru. Situasi ini telah memicu keresahan warga, mengingat dampaknya yang merusak lingkungan dan mencemari kawasan konservasi Danau Lebo.
KAMMI NTB melalui pernyataan resmi mengecam keras aktivitas tersebut dan menyerukan langkah tegas dari pihak pemerintah dan penegak hukum. Tambang liar di Desa Seloto telah lama menjadi permasalahan yang kompleks. Dengan luas lahan tambang mencapai 25 hektare dan kandungan emas yang menggiurkan, aktivitas ilegal ini terus berlanjut meski mendapatkan penolakan keras dari warga setempat.
Dampak buruk dari tambang ini semakin nyata, terutama terhadap Danau Lebo, kawasan konservasi yang menjadi rumah bagi ribuan flora dan fauna serta sumber air irigasi bagi lahan pertanian warga. Jika danau tersebut tercemar limbah bahan kimia seperti merkuri, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh ekosistem alam, tetapi juga oleh para petani yang menggantungkan hidup pada sawah yang dialiri air dari Danau Lebo.
“Danau Lebo adalah aset berharga bagi masyarakat NTB. Kehancuran ekosistemnya adalah ancaman bagi masa depan lingkungan dan ketahanan pangan lokal,” ujar Ketua Umum KAMMI NTB, Irwan.
Dalam pernyataannya, Irwan mengecam keras keberadaan tambang ilegal yang terus beroperasi.
“Kami mengecam keras aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan di KSB, terutama di Desa Seloto. KAMMI NTB menilai bahwa kegiatan ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat lokal, termasuk petani yang bergantung pada aliran air dari Danau Lebo. Pemerintah harus tegas menindak oknum-oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan memastikan perlindungan terhadap kawasan konservasi yang menjadi aset NTB,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebijakan Publik KAMMI NTB, Yudis, menyoroti lemahnya pengawasan di sektor pertambangan.
“Aktivitas tambang ilegal ini adalah bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Kami mendesak Pemerintah pusat, Pemprov NTB dan Pemda Sumbawa untuk tidak hanya mengawasi, tetapi juga mengevaluasi izin tambang yang telah dikeluarkan jika memang ada. KAMMI NTB meminta pemerintah pusat, provinsi, dan daerah untuk bersinergi mengakhiri tambang ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Yudis.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah dugaan keterlibatan mafia tambang. Para pelaku diduga menggunakan berbagai cara, termasuk berkedok koperasi, untuk melanjutkan aktivitas tambang di kawasan Seloto. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dari aparat terkait.
Menurut data, kawasan ini telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2022. Namun, rencana ini memunculkan kekhawatiran baru terkait dampak lingkungan jangka panjang, mengingat kurangnya kepatuhan terhadap standar pengelolaan lingkungan di masa lalu.
Rekomendasi KAMMI NTB untuk Pemerintah
Sebagai bentuk kontribusi terhadap solusi, KAMMI NTB memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov NTB dan Pemda Sumbawa:
Pertama, Melibatkan aparat penegak hukum untuk memberantas tambang ilegal sesuai Pasal 158 UU Minerba.
Kedua; Mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia tambang yang terus beroperasi di kawasan KSB.
Ketiga ; Meninjau kembali rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Seloto yang telah ditetapkan berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2022 dan Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2023.
Keempat; Menunda pengeluaran izin baru hingga ada jaminan pengelolaan yang ramah lingkungan.
Kelima; Melakukan pemulihan ekosistem di kawasan Danau Lebo yang telah tercemar limbah bahan kimia.
Keenam; Mensosialisasikan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 57 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
KAMMI NTB mendesak Pemda Sumbawa juga bisa bersikap tegas dengan menindak para penambang ilegal di wilayahnya. Sebab, pemkab sudah memiliki Peraturan Bupati Sumbawa No 57 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan Dan Penghapusan Merkuri, Pasal 5 ayat 2: Penghapusan Merkuri bidang prioritas pertambangan emas skala kecil (PESK) sebagaimana pada dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui penghapusan penggunaan Merkuri pada kegiatan pengolahan emas, dan penghapusan pertambangan tanpa izin.
KAMMI NTB juga mengecam keras pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan tambang ilegal. “Tindakan mereka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencemari lingkungan dan merampas hak masyarakat setempat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Kami menyerukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu,” tegas Yudis.
KAMMI NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menolak tambang ilegal demi masa depan yang lebih baik bagi NTB dan generasi mendatang. “Sudah saatnya kita bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan sebagai warisan bagi anak cucu kita. Jangan sampai tambang ilegal terus merampas masa depan mereka,” tutup Irwan.