ERANTB.COM– Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin SH., memberikan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba dan hidup sehat, bertempat di Gedung Serba Guna Desa Tarusa Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, Senin (09/11) pagi.
Seminar yang diselenggarakan oleh mahasiswa UTS tersebut juga dihadiri oleh Camat Buer, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Kades Tarusa, Kapolsek Buer, Pihak BNNK Sumbawa, Pihak kesehatan dari Puskesmas Buer, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, karang taruna, siswa/i SMKN 1 Buer serta siswa/i SMPN 2 Buer.
Dihadapan para peserta seminar, Iptu Masdidin selaku narasumber menerangkan berbagai hal mulai dari bahaya narkoba hingga hukuman yang menjeratnya.
”Sesuai Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 pada Pasal 114 para penyalahgunaan Narkoba dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab, para peserta dengan antusias bergati-gantian mengajukan pertanyaan kepada narasumber dan mendengarkan jawaban dari narasumber.
Dalam kesempatan yang sama kasat Narkoba juga berharap kepada para peserta khususnya para siswa harus bisa menjaga kredibilitas sekolah dengan menghindari bahaya narkoba dan selain itu ia juga meminta para siswa terus meningkatkan kedisiplinan.
“Hati-hati dalam bergaul dan jangan sampai terlibat penyalahgunaan narkoba, belajar yang baik serta jagalah nama baik sekolah dan keluarga”. Tutup kasat