Menu

Mode Gelap
 

News · 6 Sep 2022 20:21 WITA ·

Kasus Pemanahan Resahkan Warga , Akhirnya Polres Kota Bima serahkan Ke Kejaksaan


 Kasus Pemanahan Resahkan Warga , Akhirnya Polres  Kota Bima serahkan Ke Kejaksaan Perbesar

Kota Bima – Polres Bima Kota tidak main-main, soal kasus pemanahan yang resahkan warga selama ini.

Informasi terbaru atensi khusus Polres Bima Kota pada kasus pemanahan, Senin (5/9) siang, telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bima.

“Ya tersangka S (17) warga Kabupaten Bima, telah di tahap 2 Senin kemarin, “jawab Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Selasa (6/9) pagi ini.

Unit PPA Sat Reskrim, jelas Iptu Jufrin, telah menyelesaikan tahapan dan proses penyidikan pada yang bersangkutan yang merupakan tersangka pemilik senjata tajam berupa panah dan busur, tanpa hak kepemilikan.

S yang merupakan bagian dari kelompok atau geng kelelawar ini, disangkakan melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 yakni membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa hak.

Tersangka S yang telah ditahan sebelum tahap 2 ini, dijadikan tersangka berdasar Laporan Polisi ter tanggal 22 Agustus 2022.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov NTB Siap Sukseskan Ite Begawe Fest 2024, Event Nasional Menguatkan Industri lokal

30 November 2024 - 14:42 WITA

MIO Dompu Kolaborasi Bersama Intelkam Polda NTB Gelar Diskusi dan Deklarasi Pilkada Damai 2024

27 November 2024 - 07:50 WITA

Deklarasi KAMMI TASTURA Lombok Tengah, Pererat Kolaborasi Pemuda dan Masyarakat

25 November 2024 - 09:18 WITA

Laskar NTB, DPD Lotim bersama Ratusan Masyarakat Geruduk POLRES LOTIM

22 November 2024 - 12:05 WITA

Musda Ke XV BPD HIPMI NTB Resmi Dibuka Sekda NTB, inilah Pesannya!

9 November 2024 - 05:56 WITA

Ekonomi NTB Terus Menggeliat, Mengalami Pertumbuhan dari Tahun ke Tahun

5 November 2024 - 19:40 WITA

Trending di News