ERANTB.COM– Denpasar – Rencana pembangunan fasilitas regasifikasi terapung atau Floating Storage Regasification Unit (FSRU) LNG di kawasan pesisir Sidakarya, Denpasar, memantik gelombang penolakan dari kelompok masyarakat sipil dan aktivis lingkungan. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Bali menyebut proyek ini sarat persoalan ekologis dan sosial, serta berpotensi melanggar sejumlah regulasi lingkungan hidup.
Proyek FSRU LNG tersebut dirancang berada dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai—wilayah yang menjadi rumah bagi ekosistem mangrove dengan kapasitas simpan karbon tinggi, mencapai 1.023 megagram karbon per hektare. LMND memperingatkan bahwa pengerusakan 1 hingga 2 hektare mangrove akibat proyek ini dapat melepas ribuan ton karbon ke atmosfer.
“Ini bukan hanya soal pohon, tetapi tentang hilangnya penyangga penting iklim dan sumber hidup warga,” ujar Koordinator LMND Bali dalam keterangan pers, akhir pekan lalu.
Selain itu, kawasan tersebut juga merupakan habitat penting bagi dua spesies dilindungi, yakni Elang Bondol (Haliastur indus) dan Gajahan Eurasia (Numenius arquata), yang statusnya kini terancam punah.
Dampak pada Laut dan Kehidupan Pesisir
LMND menyoroti potensi dampak pengerukan dasar laut mencapai 3,3 juta meter kubik yang akan meningkatkan kadar total padatan tersuspensi (Total Suspended Solid/TSS) hingga 120 miligram per liter. Kekeruhan tersebut diperkirakan akan merusak terumbu karang dan padang lamun, yang menjadi tempat makan dan berkembang biak berbagai biota laut termasuk penyu yang juga dilindungi oleh hukum nasional dan konvensi internasional.
Sementara di sisi sosial, nelayan di Pulau Serangan disebut sebagai pihak paling rentan terdampak. Data LMND mencatat lebih dari 85 persen nelayan menggantungkan hidup dari kawasan perairan yang kini masuk zona manuver kapal LNG.
Indeks kerentanan sosial nelayan di wilayah itu bahkan disebut mencapai 0,72—angka yang tergolong tinggi. “Kalau ruang tangkap mereka ditutup, bagaimana mereka hidup?” kata aktivis LMND.
Tak hanya nelayan, sektor pariwisata lokal juga turut terancam. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) proyek memperkirakan penurunan jumlah wisatawan hingga 200 orang per bulan di Pulau Serangan, yang berdampak langsung pada pelaku usaha kecil dan pekerja informal.
Berisiko Tsunami dan Bencana Industri
Proyek FSRU LNG Sidakarya juga berada di zona merah tsunami dengan estimasi ketinggian gelombang 4–6 meter, berdasarkan peta risiko BNPB. Namun, dokumen AMDAL proyek dinilai tidak memuat analisis mendalam mengenai risiko bencana industri serta tidak merujuk pada standar keselamatan internasional seperti COMAH (Control of Major Accident Hazards) Regulation No. 16.
“Kami melihat adanya pengabaian terhadap keselamatan publik, terutama karena lokasi proyek berdekatan dengan permukiman padat penduduk,” ujar LMND.
Regulasi Lingkungan Dilanggar
LMND menyebut proyek FSRU LNG ini sebagai contoh buruk lemahnya tata kelola proyek strategis nasional. Meskipun dilindungi Peraturan Pemerintah No. 22/2021, pembangunan infrastruktur ini dinilai menabrak berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi, Peraturan Daerah Bali No. 16 Tahun 2009, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/2018.
“Regulasi seolah bisa dinegosiasikan demi investasi, ini preseden buruk bagi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan,” ujar mereka.
Seruan Relokasi dan Keadilan Ekologis
LMND Bali mendesak pemerintah untuk merelokasi proyek FSRU ke wilayah lepas pantai (offshore) sejauh lebih dari 10 kilometer dari garis pantai, sebagaimana praktik yang telah diterapkan di Lampung dan Teluk Jakarta. Langkah ini dinilai lebih aman dari sisi ekologi dan sosial tanpa mengganggu kebutuhan energi nasional.
Selain itu, mereka mendesak penghentian proses perizinan proyek sampai dokumen AMDAL diperbaiki secara partisipatif dan menjamin pelibatan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan.
“Ini bukan semata proyek energi, ini ujian bagi negara dalam menempatkan rakyat dan lingkungan dalam arah pembangunannya,” tutup pernyataan resmi LMND Bali.

























