Oleh Dindin Saefudin
Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Manajemen Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa
ERANTB.COM – Perkembangan suatu daerah dari waktu ke waktu, menunjukan adanya pertumbuhan populasi penduduk yang memberikan dampak terhadap lingkungan disekitarnya. Dampak pertumbuhan penduduk menyebabkan ruang-ruang yang semakin padat serta adanya sampah. Sampah merupakan sisa buangan atau yang tidak digunakan dalam suatu proses kehidupan, baik yang masih bisa didaur ulang atau tidak bisa di daur ulang.
Tidak jarang kita melihat bertumpuk-tumpuk sampah di pinggir jalan, selain membuat pemandangan yang tidak enak dipandang, juga menimbulkan bau yang tidak sedap, bahkan yang lebih parah ketika sampah berceceran di jalan dibawa oleh hewan kemudian mencemari berbagai tempat.
Untuk menjaga lingkungan yang asri dan lestari, perlu adanya kerjasama sosial dari para pihak untuk menanggulangi permasalahan sampah diatas, sebagai dampak pertumbuhan populasi penduduk. Melakukan aksi nyata dalam pengelolaan sampah merupakan sebagian kecil dari ikhtiar kita, selain tidak melakukan pengrusakan lingkungan dan pemanasan global.
Program Zero Waste adalah salah satu langkah strategis untuk mewujudkan misi keempat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu Nusa Tenggara Barat Asri dan lestari. Sampah adalah masalah kita semua tidak hanya pada level lokal tetapi juga pada level nasional yang harus segera di tangani. Program Zero Waste sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam penanganan sampah dan bahkan telah memberikan supportnya kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pemerintah Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa tenggara Barat, berusaha dan berikhtiar melalui program Zero Waste yaitu program perbaikan kualitas lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan basis masyarakat. Konsep zero waste sendiri yaitu kegiatan merancang, mengelola dan memproses sampah tanpa pembakaran atau penguburan, hal ini untuk mengubah gaya hidup masyarakat dalam menanganai sampai dengan cara meniru siklus alam yang berkelanjutan dengan Implementasi program ini untuk menghindarkan pembuangan sampah ke tanah, air dan udara yang membahayakan kehidupan manusia, hewan tumbuhan dan lingkungan sekitarnya.
Sejalan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Camat Sumbawa menyampaikan, bahwa dalam rangka mewujudkan Kecamatan Sumbawa sebagai KOTA IBADAH dengan bertambahnya tingkat kesadaran individu dan kolektif masyarakat menjadi warga yang Iklas – Berkah – Amanah – Damping – Asri – Harmoni, maka salah satu Program mendesak jangka pendek adalah upaya mewujudkan Gerakan 3 T (Tertib Waktu-Tertib Wadah-Tertib Tempat) yang akan berlanjut pada Program Pemilahan Sampah untuk diolah menjadi barang ekonomis sebagai bagian semangat dukungan Sumbawa Gemilang yang berkeadaban.
Penetapan Program Zero Waste adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup, akibat semakin meningkatnya sampah di provinsi NTB yang kerap kali menimbulkan masalah. Bahkan menurut salah satu sumber sempat menyampaikan terdapat penumpukan volume sampah di 10 Kab/ Kota NTB yang mencapai hingga 3.388 Ton, sementara volume sampah yang dibuang setiap hari mencapai 76 Ton2. Selain dari itu, studi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa hanya 7% sampah di Indonesia yang dapat dikompos dan didaur ulang sedangkan 69% produksi sampah hanya ditimbun di TPA dan produksi sampah harian bisa mencapai ratusan ribu ton.
Melihat permasalahan diatas, penyebaran informasi program zero waste yang belum menyeluruh, sehingga masih banyaknya sampah yang dibuang dan ditumpuk di tempat-tempat tertentu bahkan berakhir di Tempat Pembuangan Akhir. Hal ini memerlukan kerjasama semua pihak, baik dari pemerintah dan masyarakat. Proses pembelajaran metode zero waste yang masih jauh dari harapan dan penuh tantangan, tetapi harus dimulai dari sekarang. Permasalahan lainnya adalah zero waste bukan merupakan gaya hidup, dimana masyarakat yang masih bersifat konsumtif dan belum terlalu bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Atas permasalahan zero waste yang ada diatas, perlu ikhtiar bersama semua pihak, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta masyarakat. Langkah zero waste menjadi gaya hidup perlu ditempuh, dengan perlahan-lahan dari rumah ke rumah, dari sekolah ke sekolah bahkan dari kantor ke kantor. Mendidik masyarakat untuk bergaya hidup zero waste, efektifnya bisa dimulai dari masyarakat yang berada pada usia didik, dalam hal ini pemberian pemahaman bisa dimulai dari usia didik Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Tingkat Pertama dan Sekolah Menengah Tingkat Atas.
Langkah yang kongkrit dan mungkin bisa dilakukan dengan adanya pembelajaran metode zero waste yang dimasukan ke dalam kurikulum muatan lokal pada sekolah -sekolah, langkah ini bisa dimulai dari Sekolah Tingkat Dasar (SD) ataupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sekolah Menengah Atas (SMA), sebagai contoh : bagaimana cara memilih, memilah dan mengolah sampah.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa maupun Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bisa mengambil peran sesuai kewenangannya, sebagai contoh : Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, tentunya pimpinan daerah dalam hal ini bupati, bisa memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten untuk memasukan pengelolaan zero waste kedalam muatan lokal dalam kurikulumnya, begitu juga untuk Sekolah Menengah Tingkat Atas yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Dari langkah diatas, besar harapannya penyampaian program zero waste dapat secara utuh menyeluruh diterima oleh peserta didik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Tingkat Menengah Atas (SMA), selain itu pengetahuan program zero waste dapat menjadi kebiasaan hidup, sehingga kedepannya program zero waste bisa menjadi gaya hidup bagi masyarakat secara menyeluruh serta kedepannya kita tidak akan menemukan lagi tulisan DILARANG BUANG SAMPAH DISINI.