ERANTB.COM– Mataram – Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya membangun komitmen bersama seluruh stakeholder terkait dalam mensukseskan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off ASO yang tertuang dalam amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini akan mendorong tersedianya saluran siaran yang lebih banyak, sehingga membuka peluang lebih luas bagi para pelaku penyiaran dalam menjalankan fungsinya dan dapat memberikan peluang lebih banyak bagi masyarakat luas untuk terlibat dalam industri penyiaran ini.
“Kami dari Pemerintah Provinsi NTB terus mengupayakan kebutuhan-kebutuhan yang akan disesuaikan dengan kemampuan daerah dan lebih penting bagaimana kami berkoordinasi dengan stakeholder terkait yang memiliki kewenangan. Sehingga apa yang dibutuhkan masyarakat dapat terjawab dan teratasi,” kata Kepala Bidang Informasi Komunikasi dan Publik (IKP) Dinas Kominfotik NTB, Athar saat menjadi narasumber dalam talkshow Berugak TVRI NTB bertemakan “Ancang-ancang Migrasi TV Digital Indonesia”, Senin (06/21).
Athar juga menegaskan bahwa Pemerintah NTB terus bersama dengan KPID NTB mensosialiasaikan adanya migrasi televisi analog ke televisi digital, agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi perpindahan sistem siaran dari analog ke siaran digital atau ASO yang jatuh pada 2 November 2022.
“Insya Allah nanti menjelang periode Ketika 31 Maret 2022 kami akan lebih instent mensosialisasikan hal yang terkait dengan pengalihan analog ke digital sehingga masyarakat kita mendapat informasi yang cukup memadai dan mempersiapkan dalam memperoleh kebutuhan dasar untuk mendapatkan hak informasi terpenuhi,” kata Kabid IKP.