ERANTB.COM- Mataram- Ratusan pemuda yang tergabung dalam Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP4S) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 15 Mei 2025.
Dalam aksinya, massa menuntut percepatan realisasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Pulau Sumbawa. Mereka membawa sejumlah tuntutan, mulai dari pencabutan kebijakan penundaan DOB hingga desakan kepada DPR RI dan Presiden untuk segera mengesahkan undang-undang terkait pemekaran wilayah tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi NTB, Marga Harus, SH, yang menemui massa aksi menyatakan bahwa DPRD NTB memiliki kesamaan persepsi dengan para pengunjuk rasa.
“Kita memiliki kesamaan persepsi untuk mewujudkan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa secara cepat dan berkeadilan, agar akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya dapat lebih dekat dan merata,” ujarnya di hadapan peserta aksi.
Marga menambahkan bahwa DPRD NTB siap “pasang badan” untuk mendukung pembentukan provinsi baru demi kepentingan masyarakat Pulau Sumbawa.
“Kami siap mendorong realisasi Provinsi Pulau Sumbawa demi pemerataan dan keadilan yang layak dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Aris Munandar, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram, menilai pemekaran provinsi merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pulau Sumbawa.
“Pemekaran ini bertujuan memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan lokal, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, serta mempercepat pembangunan infrastruktur,” jelasnya.
Ia juga menekankan potensi ekonomi wilayah seperti sektor pertambangan, perikanan, dan pariwisata akan lebih berkembang jika Pulau Sumbawa berdiri sebagai provinsi sendiri.
Tuntutan Aksi KP4S:
1. Mendesak pemerintah daerah segera mencabut kebijakan penundaan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB).
2. Mendesak pemerintah pusat untuk menyelesaikan dan mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah.
3. Mendesak DPR RI dan Presiden Prabowo segera merancang dan mengesahkan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.























