ERANTB.COM – Sumbawa Besar, – Tim Opsnal Satuan resnarkoba polres Sumbawa menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial BG alias Buser (50), alamat Dusun Karya Jaya, RT 002/001 Desa Plampang Sumbawa, pada Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 18.30 WITA.
Penangkapan terhadap terduga pelaku BG alias Buser, berawal dari laporan masyarakat setempat, bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat transksi dan pesta narkotika.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, diantaranya, 6 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram, 2 poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,08 gram, 1 dompet warna kuning, 1 lembar tisu, 1 bendel klip obat transparan, 2 buah pipet berbentuk skop, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 1 lembar tisu yang digulung, 1 buah gunting, 1 unit hp merek Nokia warna hitam.
Total berat bruto narkotika jenis sabu 4,34 gram.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK MH, yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Masdidin SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Kasat Resnarkoba, Iptu Masdidin SH, awalnya mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di rumah BG alias Buser sering dijadikan tempat transksi dan pesta narkoba.
Berdasarkan infomasi tersebut, dirinya memerintahkan Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Lidik, Aiptu Joko Subroto SH melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan kamar rumah milik terduga pelaku BG, ungkap Iptu Masdidin.
Dalam penggeledahan tersebut, sambungnya, ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu di saku celana bagian depan, 3 poket di dalam lemari, dan 3 poket di dalam dompet warna kuning di dalam kamar BG dan barang bukti lainnya.
“Terduga pelaku BG mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi”, terang Kasat Resnakoba.
Terduga pelaku BG alias Buser beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya.