Menu

Mode Gelap
 

News · 28 Jul 2022 08:41 WITA ·

Polda NTB Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Ustadz Mizan dan Ida Made Santi Adnya ke Kejaksaan 


 Polda NTB Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Ustadz Mizan dan Ida Made Santi Adnya ke Kejaksaan  Perbesar


ERANTB.COM–Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) merilis dua kasus yang ditangani sejak beberapa bulan yang lalu, yakni kasus Ustad Mizan dan kasus Ida Made Santi Adnya.

“Kasus Ustad Mizan sudah P21, kita sudah limpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk dilakukan proses penuntutan,” jelas Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Senoaji SIK didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda NTB Kompol Putu Sumbawa SH M.I.Kom di Mapolda NTB, Rabu (7/22).

Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan kajian bersama ahli bahasa serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ustad Mizan juga melakukan pemberkasan dan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap duanya.

“Sebagai informasi, berkas Ustad Mizan telah dinyatakan lengkap dalam artian sudah P-21 oleh JPU,” jelas darsono saat konferensi pers.

Untuk barang bukti dan tersangka sudah diserahkan kemarin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Selain itu,  Polda NTB juga akan menyerahkan berkas perkara Ida Made Santi Adnya, SH., MH juga, ke Kejaksaan Tinggi NTB hari ini, Rabu (07/22) ini.

“Sebagai informasi, Ida Made Santi Adnya dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda NTB karena memberikan informasi palsu melalu media sosial,” jelasnya.

Kasus Ida Made Santi berawal dari keterlibatannya sebagai pengacara Isteri Pemilik Hotel Bidari yang sedang dalam proses perceraian.

Seiring waktu, Ida Made Santi memposting informasi di Medsos terkait Hotel Bidari, bahwa hotel tersebut akan di jual.

Menurut keterangan Darsono, dalam konferensi Pers tersebut, dikatakan bahwa saat itu berkas pelelangan Hotel Bidari sudah berakhir pada tahun 2021 lalu.

menurut Darsono, Ida Made Santi memposting penjualan Hotel tersebut pada tahun 2022 ini, padahal pelelangan tersebut sudah berakhir.

Itu yang menjadi dasar, Polisi menetapkan Ida Made Santi sebagai tersangka dengan kasus UU ITE.

Terhadap Ustad Mizan, Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 28 ayat (2) Jo. pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sementara itu,  untuk Ida Made Santi polisi menerapkan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov NTB Siap Sukseskan Ite Begawe Fest 2024, Event Nasional Menguatkan Industri lokal

30 November 2024 - 14:42 WITA

MIO Dompu Kolaborasi Bersama Intelkam Polda NTB Gelar Diskusi dan Deklarasi Pilkada Damai 2024

27 November 2024 - 07:50 WITA

Deklarasi KAMMI TASTURA Lombok Tengah, Pererat Kolaborasi Pemuda dan Masyarakat

25 November 2024 - 09:18 WITA

Laskar NTB, DPD Lotim bersama Ratusan Masyarakat Geruduk POLRES LOTIM

22 November 2024 - 12:05 WITA

Musda Ke XV BPD HIPMI NTB Resmi Dibuka Sekda NTB, inilah Pesannya!

9 November 2024 - 05:56 WITA

Ekonomi NTB Terus Menggeliat, Mengalami Pertumbuhan dari Tahun ke Tahun

5 November 2024 - 19:40 WITA

Trending di News