Menu ✖

Mode Gelap

News · 10 Okt 2026 19:13 WITA ·

Polres Dompu Limpahkan Tersangka Dugaan Penipuan ke Kejari, Masuk Tahap Penuntutan


 Polres Dompu Limpahkan Tersangka Dugaan Penipuan ke Kejari, Masuk Tahap Penuntutan Perbesar

DOMPU, ERANTB.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan ke Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (9/10/2026). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah proses penyidikan perkara selesai.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WITA itu dilaksanakan oleh anggota Unit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Dompu, Bripka Sahril Anhar, S.H., bersama anggota lainnya, di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.

Tersangka berinisial S.R. (54), seorang perempuan asal Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elfrida Nur’Alisia Hidayah, S.H., untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah proses penyidikan, sebelum perkara ditangani lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan proses hukum guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Kami berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Fitrawan.

Ia menegaskan, Sat Reskrim Polres Dompu akan terus berupaya menuntaskan penanganan perkara secara profesional serta memberikan kepastian hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti perkara pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana.

“Polres Dompu berkomitmen memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional dan bertanggung jawab. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana,” ungkap I Nyoman Suardika.

Seluruh rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung aman dan lancar.

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Warga Terlewat dari Bansos, Pemkab Lobar Verifikasi 18 Ribu KK

12 Oktober 2026 - 19:06 WITA

37 Peserta Ikuti Seleksi LASQI Lombok Barat, Siap Bersaing hingga Tingkat Nasional

11 Oktober 2026 - 19:10 WITA

Pecahkan Rekor, MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157.875 Penonton

11 Oktober 2026 - 09:20 WITA

Pengeroyokan di SPBU Kebayan, 7 Pemuda Diamankan Polisi

8 Oktober 2026 - 19:53 WITA

MotoGP Mulai Berdatangan ke Lombok, Mandalika Bersiap Sambut Balapan Dunia

6 Oktober 2026 - 15:52 WITA

Stichting Rizq Bantu Anak Yatim di Sumbawa, Bagikan 173 Paket Bantuan

5 Oktober 2026 - 21:56 WITA

Trending di News