Menu

Mode Gelap

News · 31 Mei 2025 01:56 WITA ·

PP KAMMI Supratman Sesalkan Penetapan Enam Aktivis Mahasiswa Sebagai Tersangka Aksi Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa


 PP KAMMI Supratman Sesalkan Penetapan Enam Aktivis Mahasiswa Sebagai Tersangka Aksi Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa Perbesar

 

ERANTB.COM- Bima – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI), Supratman, S.Ag., yang juga merupakan Demisioner Ketua Umum KAMMI Daerah Bima periode 2023–2025, menyayangkan sekaligus menyesalkan langkah Kepolisian Resor (Polres) Bima yang menetapkan enam aktivis mahasiswa sebagai tersangka. Mereka ditetapkan pasca aksi demonstrasi menuntut percepatan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Pulau Sumbawa yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025.

 

Aksi tersebut berlangsung di wilayah Kabupaten Bima dan sempat diwarnai kericuhan. Salah satu insiden yang terjadi adalah kerusakan pada mobil dinas milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bima.

 

Pasca insiden tersebut, enam aktivis dari kelompok Cipayung Plus Bima ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari tiga organisasi, yakni dua orang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), tiga dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan satu dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

Menurut Supratman, langkah aparat dinilai berlebihan dan tidak mencerminkan semangat demokrasi.

“Kita sangat menyesalkan tindakan Kapolres Bima yang langsung menetapkan enam aktivis mahasiswa sebagai tersangka. Mereka adalah aset bangsa yang sedang menyuarakan aspirasi masyarakat terkait pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, bukan pelaku kriminal,” ujar Supratman.

 

Ia menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Pasal 28 UUD 1945.

“Segala bentuk tindakan yang melemahkan hak menyampaikan pendapat merupakan kemunduran demokrasi. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, maka harus diselidiki secara objektif—bukan dengan membungkam suara kritis mahasiswa,” imbuhnya.

 

Supratman juga mengingatkan pentingnya pendekatan persuasif dan dialogis dari aparat dalam merespons dinamika sosial. Ia merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa polisi tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Kami mendesak agar proses hukum terhadap enam mahasiswa ini dilakukan secara terbuka, adil, dan tidak diskriminatif. Kepolisian harus menghindari tindakan represif dan menunjukkan komitmen sebagai institusi pengayom rakyat,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah menguatnya dukungan dari berbagai elemen masyarakat terhadap percepatan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa sebagai DOB yang diharapkan mampu mempercepat pembangunan dan pemerataan di wilayah NTB bagian timur.

 

 

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kammi Lombok Barat Sukses Gelar Lobar Future Leader jadi langkah awal Ekspansi Kaderisasi dan Gerakan pemuda

21 September 2026 - 09:58 WITA

KAMMI Lombok Barat Sukses Gelar Lobar Future Leader 1 2026, Jadi Langkah Awal Ekspansi Kaderisasi dan Gerakan Pemuda

21 September 2026 - 09:40 WITA

Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum Demi Tingkatkan Kepercayaan Investor

19 September 2026 - 22:13 WITA

NTB Raih Tiga Apresiasi Kemendagri, Program Perumahan, Pendidikan, dan Lingkungan Disorot

19 September 2026 - 06:33 WITA

Raperda Perubahan APBD NTB 2026 Disetujui, Pemprov Fokus Amankan Pelayanan Publik dan Bencana Kekeringan

19 September 2026 - 06:03 WITA

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Opek Terduga Pencuri iPhone Mahasiswi di RS Kota Mataram

17 September 2026 - 20:13 WITA

Trending di News