ERANTB.COM– DOMPU- Tim Jatanras Polres Dompu berkolaborasi dengan Timsus Polsek Kempo berhasil menciduk WA alias Ken (48) asal Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/186/XI/2023/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, atas dugaan menyandera sekaligus memeras seorang teknisi tower bernama Lalu Rahadi Jaya Putra (38) asal Gunungsari, Lombok Barat.
Penangkapan terhadap terduga dibenarkan Kasatreskrim Polres, Iptu Ramli, SH., dalam keterangannya menyebutkan, bahwa tim meringkus terduga pada Jum’at sore, (11/23) sekira pukul 16.30 Wita.
“TKP di salah Satu Tower di Dusun Wodi, Desa Soro, Kecamatan Kempo,” ungkap Kasat.
Kronologis kejadian, kata Kasat, diungkapkannya bahwa pada saat teknisi melakukan perbaikan pada Tower yang terletak di Dusun Wodi, Desa Soro, Kec. Kempo, Kab. Dompu, lalu sekelompok orang menahan dan menyandra teknisi yang berada di lokasi tersebut. “Belum pasti motif tindakan Terduga,” ujarnya.
Namun, sekelompok orang tersebut meminta uang sebagai tebusan dan mengancam akan merusak alat-alat yang ada pada Tower tersebut.
Berdasarkan Laporan diatas tersebut kemudian Tim Jatanras Polres Dompu berkordinasi dengan Polsek Kempo dan menanyakan situasi yang terjadi.
“Tidak lama kemudian tim langsung turun ke TKP dan bersama Polsek Kempo Melakukan upaya penangkapan terhadap WA alias Ken yang melakukan pemerasan tersebut,” imbuh Kasat.
Usai serangkaian penangkapan, tutupnya, pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut.