Menu

Mode Gelap

News · 26 Jun 2025 11:12 WITA ·

Ratusan Petani Gugat Pemda Sumbawa, Tuding Lahan 130 Hektar Dirampas untuk Pembangunan Batalyon TNI


 Ratusan Petani Gugat Pemda Sumbawa, Tuding Lahan 130 Hektar Dirampas untuk Pembangunan Batalyon TNI Perbesar

 

Sumbawa, ERANTB.COM – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Ratusan petani dari Kelompok Petani Unggul Sejahtera resmi menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa melalui mekanisme class action, menyusul dugaan perampasan lahan pertanian seluas 130 hektar untuk pembangunan markas Batalyon TNI AD.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sumbawa dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2025/PN Sbw, dan dijadwalkan memasuki sidang perdana pada 8 Juli 2025. Para petani menunjuk Imam Wahyudin, SH dari Kantor Hukum Imam Wahyudin & Rekan sebagai kuasa hukum.

“Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal hidup. Kehilangan lahan berarti kehilangan penghasilan, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan risiko kelaparan dan stunting,” ujar Ahsanul Khalikiin, Ketua Kelompok Petani Unggul Sejahtera, dalam konferensi pers, Selasa (24/6).

 

Lahan Produktif Diserahkan Tanpa Dasar Hukum Sah

Menurut keterangan kuasa hukum, lahan yang disengketakan merupakan satu-satunya sumber mata pencaharian lebih dari 100 kepala keluarga dan selama ini dimanfaatkan untuk pertanian produktif. Diduga, Pemda Sumbawa menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian Pertahanan RI (Kemhan RI) tanpa dasar kepemilikan yang sah.

“Pembangunan fasilitas militer ini dilakukan melalui Kodim 1607/Sumbawa Besar. Namun, prosesnya tidak transparan dan tidak melibatkan petani sebagai pemilik atau penggarap sah lahan,” jelas Imam Wahyudin.

Langkah Hukum ke Pemerintah Pusat

Selain menggugat di tingkat lokal, perwakilan petani juga menyampaikan aduan resmi kepada Kementerian Pertahanan RI dan Kementerian Pertanian RI di Jakarta. Aduan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua dan Sekretaris kelompok, Ahsanul Khalikiin dan Ifandy, didampingi kuasa hukum.

Dalam aduan itu, para petani mengajukan empat tuntutan utama:

1. Perlindungan hukum dari Kemhan dan Kementan bagi petani terdampak;

2. Evaluasi legalitas proyek pembangunan Batalyon di atas lahan pertanian;

3. Penghentian sementara proyek hingga ada putusan hukum tetap;

4. Alternatif pemindahan lokasi batalyon ke lahan non-produktif.

 

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Pemda Sumbawa belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan maupun aduan para petani. Sementara itu, proyek pembangunan Batalyon TNI AD masih terus berlangsung, dan sebagian lahan yang disengketakan telah mulai diratakan menggunakan alat berat.

Kelompok Petani Unggul Sejahtera berharap pemerintah pusat dan lembaga peradilan dapat melihat permasalahan ini secara adil dan berpihak pada keberlangsungan hidup petani kecil.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kammi Lombok Barat Sukses Gelar Lobar Future Leader jadi langkah awal Ekspansi Kaderisasi dan Gerakan pemuda

21 September 2026 - 09:58 WITA

KAMMI Lombok Barat Sukses Gelar Lobar Future Leader 1 2026, Jadi Langkah Awal Ekspansi Kaderisasi dan Gerakan Pemuda

21 September 2026 - 09:40 WITA

Pemprov NTB Perkuat Kepastian Hukum Demi Tingkatkan Kepercayaan Investor

19 September 2026 - 22:13 WITA

NTB Raih Tiga Apresiasi Kemendagri, Program Perumahan, Pendidikan, dan Lingkungan Disorot

19 September 2026 - 06:33 WITA

Raperda Perubahan APBD NTB 2026 Disetujui, Pemprov Fokus Amankan Pelayanan Publik dan Bencana Kekeringan

19 September 2026 - 06:03 WITA

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Opek Terduga Pencuri iPhone Mahasiswi di RS Kota Mataram

17 September 2026 - 20:13 WITA

Trending di News