Menu

Mode Gelap
 

News · 25 Sep 2022 20:48 WITA ·

Ribuan Botol Miras Jenis Arak Bali Disita Polsek Rastim di Rontu Kota Bima


 Ribuan Botol Miras Jenis Arak Bali Disita Polsek Rastim di Rontu Kota Bima Perbesar

Kota Bima -Polsek Rastim Sita Ribuan Botol Miras Jenis Arak Bali disita dan diamankan
Jumat,(23/09/22).

Ribuan Botol Miras Jenis Arak Bali Disita Polsek Rastim di Rontu Kota Bima

Jum’at malam sekira pukul 22.18 WITA, Personil Polsek Rastim dipimpin langsung Kapolsek Iptu Suratno, didampingi Kanit Reskrim Aipda Nugroho, Kanit Binmas Aipda Darmawan dan sejumlah personil Polsek Rastim, mengungkap dan menyita Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum setempat.

Tidak tanggung-tanggung, 1.050 botol miras tradisional jenis Arak Bali siap jual dan siap edar, berhasil disita dan diamankan.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Jum’at malam ini.

Pengungkapan dan penyitaan ribuan botol miras tradisional jenis Arak Bali ini, sangat luar biasa dan dramatis.

Dijelaskan Iptu Jufrin, saat pihaknya berpatroli di sekitar wilayah Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima atau setidaknya di wilayah hukum Polsek Rastim, didapatkan 3 botol miras jenis arak Bali pada warga setempat.

Merasa curiga, jumlah dan edar miras jenis yang sama, tidaklah segitu jumlahnya, Kapolsek bersama anggota lainnya, langsung menyisir di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau di wilayah pegunungan sekitar Kantor Lurah Rontu.

Kecurigaan pihak Polres Rastim, betul adanya. Tetiba saja, ditemukan tumpukan botol miras yang masih terbungkus dus dalam jumlah ribuan, disembunyikan di lubang dengan ditutupi terpal biru.

“Saat disisir disekitar TKP, kami temukan lubang yang ditutupi terpal dalam jumlah banyak dikemas dalam dus,”jelas Iptu Jufrin.

Jumlah total miras jenis arak Bali itu setelah dihitung termasuk yang masih dal dus, sebut Iptu Suratno, sejumlah 1.050 botol.

“Saat kami tanyakan warga siapa pemilik barang haram ini, tidak ada yang mengaku dan tidak mengetahuinya,”sebutnya.

Setelah diangkut dan dikumpulkan, sambung Iptu Suratno, seluruh barang bukti langsung diangkut menuju Mako Polsek Rastim.

Dipastikannya, apapun bentuk kriminalitas dan jual edar miras serta narkoba, akan ditindak tegas.

Diujung penjelasannya, Kasi Humas mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya, untuk tidak mengonsumsi, menjual edar miras dalam bentuk apapun. Karena ini bisa menjadi pemicu tindak kriminal.

“Seusai arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan sesuai Perda Kota Bima tentang peredaran miras, kami akan terus merazia jual edar miras,”tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov NTB Siap Sukseskan Ite Begawe Fest 2024, Event Nasional Menguatkan Industri lokal

30 November 2024 - 14:42 WITA

MIO Dompu Kolaborasi Bersama Intelkam Polda NTB Gelar Diskusi dan Deklarasi Pilkada Damai 2024

27 November 2024 - 07:50 WITA

Deklarasi KAMMI TASTURA Lombok Tengah, Pererat Kolaborasi Pemuda dan Masyarakat

25 November 2024 - 09:18 WITA

Laskar NTB, DPD Lotim bersama Ratusan Masyarakat Geruduk POLRES LOTIM

22 November 2024 - 12:05 WITA

Musda Ke XV BPD HIPMI NTB Resmi Dibuka Sekda NTB, inilah Pesannya!

9 November 2024 - 05:56 WITA

Ekonomi NTB Terus Menggeliat, Mengalami Pertumbuhan dari Tahun ke Tahun

5 November 2024 - 19:40 WITA

Trending di News