Dompu -Tim Opsnal Polsek Woja melakukan penangkapan seorang pria inisial JU (25) diduga hendak transaksi jual beli tramadol, asal Dusun Tololara, Desa Mada Wau, Kecamatan Mada Pangga, Kabupaten Bima, diringkus di sekitar terminal Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Sabtu (10/22) sekira pukul 14.00 Wita.
Dari tangan terduga, anggota berhasil menyita tidak kurang dari 1.000 (seribu) butir pil berbahaya yang disinyalir tak mengantongi izin edar resmi tersebut.
Sementara itu, Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin, S.I.P menyebutkan bahwa penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan warga yang resah akan peredaran barang yang ditengarai sebagai racun bagi para generasi muda tersebut.
“Lanjut Zainal, Berdasarkan laporan warga, terduga pelaku kerap melakukan transaksi obat-obatan jenis Tramadol di wilayah terminal ginte,” kata Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan guna memastikan adanya transaksi sesuai laporan,”ungkapnya.
Lanjut Tim Opsnal, dipimpin langsung oleh Kapolsek, menangkap terduga pelaku yang selanjutnya digiring ke Mapolsek bersama barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dari tangan terduga, anggota berhasil mengamankan 125 (Saratus Dua Puluh Lima) papan yang terdiri dari 1250 (Seribu Dua ratus Lima Puluh) Butir dengan rincian, 1 (Satu) papan terdapat 10 Butir,” beber Kapolsek.
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,”tutupnya.