Menu ✖

Mode Gelap

News · 2 Mei 2020 05:47 WITA ·

Hari Buruh Internasional FSPMI, Tolak Oumnibuslaw RUU Cipta Kerja


 FAuzan Ketua Tack Force Pengembangan FSPMI - KSPI NTB Perbesar

FAuzan Ketua Tack Force Pengembangan FSPMI - KSPI NTB

ERANTB.COM — Memperingati Hari Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan sikap menolak RUU Cipta Kerja (Oumnibuslaw ). Hukum ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan, kepastian pendapatan dan kepastian Jaminan Sosial, namun sangat disayangkan didalam RUU Cipta Kerja yang diajukan oleh pemerintah ke DPR RI tidak tercermin prinsip tersebut.

Saat dikonfirmasi Konsfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Fauzan,Amd meminta agar dalam hari buruh ini pemerintah juga harus memperhatikan jaminan para pekerja, stop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), liburkan buruh dengan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) penuh.jelasnya

Menurut Fauzan yang mendapat surat mandat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai Tack Force pengembangan FSPMI- KSPI Nusa Tenggara Barat ( NTB) di kediamananya Jum’at ( 1/5) menyampaikan, agar pemerintah bisa memastikan dan mengambil langkah – langkah yang konkrit untuk mengantisipasi agar bagi pekerja juga mendapatkan perlindungan hak sebagai buruh baik berupah upah yang telah diatur oleh pemerintah. Jelasnya

Fauzan yang terkenal vocal berharap baik pemerintah ataupun DPR agar peka terhadap kondisi buruh yang selalu bekerja di saat pandemi Covid -19 yang ada di pulau Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB).Harapnya

Artikel ini telah dibaca 604 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MotoGP Mulai Berdatangan ke Lombok, Mandalika Bersiap Sambut Balapan Dunia

6 Oktober 2026 - 15:52 WITA

Stichting Rizq Bantu Anak Yatim di Sumbawa, Bagikan 173 Paket Bantuan

5 Oktober 2026 - 21:56 WITA

Jalur Pendakian Timbanuh Puncak Tembesi, Alternatif Favorit Nikmati Keindahan Gunung Rinjani

5 Oktober 2026 - 13:09 WITA

NTB Care Apresiasi Kadis Dinsos Loteng H. Masnun Luncurkan Jari Masmirah: Layanan Sosial Cukup Lewat WA

2 Oktober 2026 - 15:59 WITA

NTBCARE Dorong Terobosan Dikes Lobar: Pengaktifan BPJS Nonaktif Kini Bisa Lewat WhatsApp

30 September 2026 - 12:07 WITA

Bank NTB Syariah Tegaskan Pembiayaan Nasabah Sesuai Aturan yang Berlaku

30 September 2026 - 10:39 WITA

Trending di Ekonomi