Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 20 Agu 2026 12:37 WITA ·

Sengketa Lahan Wakaf Kuripan Memanas, Warga Klaim Menang Putusan, Kades Ungkap Perbedaan Objek Perkara


 Sengketa Lahan Wakaf Kuripan Memanas, Warga Klaim Menang Putusan, Kades Ungkap Perbedaan Objek Perkara Perbesar

Kepala Desa Kuripan, Hasbi, memberikan penjelasan mengenai perbedaan objek perkara dalam sengketa tanah wakaf masjid di kantornya, Rabu (19/8/2026). (Foto: Dok. ERA NTB)


LOMBOK BARAT, ERANTB.COM – Persoalan sengketa lahan yang dikaitkan dengan tanah wakaf Masjid di Desa Kuripan, Lombok Barat, kembali mencuat. Sejumlah warga yang telah puluhan tahun menguasai dan menggarap lahan tersebut menyatakan sebagian objek tanah yang mereka tempati merupakan bagian dari lahan yang telah dimenangkan warga melalui putusan pengadilan.

Situasi semakin memanas setelah sejumlah pohon milik warga ditebang di area yang masih menjadi objek sengketa. Warga mempertanyakan dasar tindakan tersebut lantaran mengaku tidak pernah menerima surat pengosongan maupun surat eksekusi secara langsung dari pengadilan. Mereka menyebut surat yang diterima hanya berasal dari kuasa hukum masjid.

Salah seorang warga Kuripan, Renah, menyampaikan bahwa lahan yang selama ini ditempati keluarganya merupakan bagian dari objek yang menurutnya telah dimenangkan warga melalui putusan pengadilan.

Ia menyebut terdapat sekitar 14 warga yang memenangkan objek lahan dalam perkara tersebut. Namun, sejumlah bidang tanah yang berada di lokasi justru diklaim sebagai bagian dari tanah wakaf masjid.

“Kami menuntut hak kami karena lahan ini masuk dalam lahan yang kami menangkan. Tapi diklaim pihak masjid melalui kepala desa sebagai lahan yang dimenangkan masjid,” ujar Renah saat diwawancarai wartawan Era Ntb, Rabu (19/8/2026).

Renah juga menyoroti tindakan pemotongan pohon yang berada di lahan tersebut. Menurutnya, tanaman yang ditebang memiliki nilai ekonomi dan selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan keluarganya.

“Pohon yang ditebang ini sumber kehidupan sehari-hari, untuk anak kuliah dan kebutuhan lainnya. Kami meminta pertanggungjawaban karena merasa dirugikan,” katanya.

Selain itu, Renah mempertanyakan dasar surat pengosongan yang menjadi pegangan dalam tindakan tersebut. Ia mengatakan warga tidak pernah menerima surat pengosongan yang diterbitkan pengadilan.

“Kami ingin melihat surat eksekusi dari pengadilan. Surat pengosongan dari pengadilan tidak ada, yang kami terima hanya dari kuasa hukumnya,” ungkapnya.

Warga berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui jalur hukum sehingga tidak terus berkembang menjadi polemik. Mereka meminta kepastian mengenai status dan hak atas masing-masing bidang tanah, termasuk kemungkinan penerbitan sertifikat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

 

Warga Mengaku Tinggal di Lahan Selama Puluhan Tahun

Warga lainnya, Baharuddin, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mendatangi Kantor Desa Kuripan untuk meminta agar tidak dilakukan tindakan yang dapat merusak tanaman maupun lahan yang selama ini ditempati masyarakat.

Menurut Baharuddin, beberapa bidang tanah bahkan telah dipasangi plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah wakaf milik masjid.

“Kami sudah sampaikan langsung kepada kepala desa agar diberhentikan supaya tidak ada pengerusakan di lahan yang sudah ditempati warga puluhan tahun,” kata Baharuddin.

Ia mengungkapkan bahwa keluarganya telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun. Baharuddin juga mengaku pernah berusaha mengurus sertifikat ketika program prona berlangsung. Namun, persoalan mengenai status tanah kemudian muncul.

“Mereka mengatakan dasarnya putusan tahun 1982. Sementara ada putusan lain yang dimenangkan warga dan objeknya berbeda dari yang dimenangkan masjid,” ujarnya.

Baharuddin berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia khawatir sengketa yang tidak segera diselesaikan dapat berkembang menjadi pertentangan di tengah masyarakat.

 

Kades Kuripan Jelaskan Perbedaan Objek Putusan

Sementara itu, Kepala Desa Kuripan, Hasbi, memberikan penjelasan dari sisi berbeda. Ia mengatakan persoalan tersebut muncul karena terdapat perbedaan objek dalam sejumlah putusan pengadilan yang menjadi dasar masing-masing pihak.

Menurut Hasbi, terdapat sejumlah putusan yang memenangkan pihak masjid dengan objek lahan yang saat ini ditempati sekitar 10 warga. Sementara itu, terdapat pula bidang tanah yang memang dimenangkan warga dan menurutnya tidak pernah dipersoalkan oleh pihak masjid.

“Jadi ada putusan yang dimenangkan masjid dan ada lahan yang dimenangkan warga. Warga yang objeknya dimenangkan warga itu tidak diganggu,” kata Hasbi.

Hasbi menjelaskan, perkara yang menjadi dasar klaim pihak masjid berawal dari putusan pengadilan pada 1982. Menurutnya, putusan tersebut telah dilaksanakan melalui eksekusi oleh pengadilan pada 31 Juli 1982.

Karena tidak terdapat istilah eksekusi kedua, Hasbi mengatakan tindakan yang dilakukan saat ini merujuk pada hasil eksekusi sebelumnya dengan menggunakan surat dari kuasa hukum sebagai dasar pelaksanaannya.

Ia menegaskan, hasil eksekusi tersebut menyatakan lahan yang menjadi objek perkara tetap merupakan milik masjid, sedangkan warga berada dalam posisi sebagai penggarap.

Hasbi juga menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak mencantumkan luas tanah secara rinci. Penentuan objek dalam perkara dilakukan berdasarkan batas-batas tanah dan nama pihak yang berkaitan dengan perkara.

Menurutnya, setelah putusan tersebut, perkara kembali berlanjut hingga tingkat banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali.

“Masjid dimenangkan sampai kasasi. PK terakhir juga menolak permohonan peninjauan dari warga, ini untuk lahan yang dimenangkan masjid atau di lahan yang digarap 10 warga,” ujarnya.

Hasbi menyebut pemerintah desa memiliki sekitar delapan putusan yang dapat menjadi dasar untuk menjelaskan rangkaian dan riwayat sengketa tersebut.

Ia kembali menegaskan bahwa objek tanah yang saat ini dipersoalkan tidak sama dengan objek yang dimenangkan oleh warga.

“Kami tidak pernah mempersoalkan mereka yang menang sebagai ahli waris Muhsin. Putusan yang memenangkan warga dengan objek berbeda, itu tidak kami ganggu,” tegasnya.

 

Warga Minta Kepastian Agar Sengketa Tak Meluas

Di tengah perbedaan klaim antara warga dan pihak masjid, masyarakat meminta penyelesaian dilakukan secara terbuka dengan memperjelas batas serta objek dari masing-masing putusan pengadilan.

Warga juga meminta setiap tindakan yang dilakukan terhadap lahan yang masih dipersoalkan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat ditunjukkan kepada pihak yang berkepentingan.

Terlebih, pemotongan pohon dinilai telah menimbulkan kerugian bagi sejumlah keluarga yang selama ini memperoleh penghasilan dari tanaman yang berada di lahan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah desa, pihak masjid, aparat penegak hukum, serta pihak terkait dapat duduk bersama untuk mencocokkan seluruh putusan pengadilan dengan kondisi dan objek tanah di lapangan.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak kembali muncul perbedaan pemahaman mengenai lahan yang dimenangkan pihak masjid maupun bidang tanah yang dimenangkan warga.

Sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu kembali menjadi perhatian setelah terjadinya pemotongan pohon di lokasi. Warga berharap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat Desa Kuripan. (Erantb)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KKN Unram Gagas Paket Wisata Satu Hari “Jelajah Timbanuh” untuk Dorong Ekonomi Lokal

20 Agustus 2026 - 07:53 WITA

Resmikan Inovasi Bedengan Terbalik, KKN Unram Sulap Pekarangan Desa Setiling Jadi Lahan Produktif

19 Agustus 2026 - 21:40 WITA

MotoGP 2026 Makin Dekat, Okupansi Hotel Merumatta Senggigi Hampir 100 Persen

19 Agustus 2026 - 20:12 WITA

Respons Gempa NTT, Pemkot Mataram Siapkan Bantuan hingga Tenaga Kesehatan

19 Agustus 2026 - 12:27 WITA

Dorong Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Pemprov NTB Jadikan KDKMP Penggerak di 40 Desa Berdaya Transformatif

19 Agustus 2026 - 11:13 WITA

Kado Manis HUT RI ke-81, 1.256 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi, Enam Langsung Bebas

19 Agustus 2026 - 11:02 WITA

Trending di Lombok Barat