Menu

Mode Gelap

News · 10 Agu 2020 09:08 WITA ·

Laki-laki yang perkosa dan bakar bocah 7 tahun terancam hukuman seumur hidup


 Laki-laki yang perkosa dan bakar bocah 7 tahun terancam hukuman seumur hidup Perbesar

ERANTB.COM— Dompu, Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menetapkan RD (18) sebagai tersangka pelaku pemerkosaan dan pembakaran terhadap bocah perempuan berumur 7 tahun di Desa Mumbu Kecamatan Woja pada Minggu (19/7) lalu.

RD kini diganjar pasal berlapis bahkan terancam hukuman seumur hidup.

“Tersangka diganjar pasal berlapis,” kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayatullah, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland C, di Mapolres Dompu, Senin (10/8).

Syarif mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis karena telah menyetubuhi dan membunuh korban dengan cara membakarnya. RD dijerat dengan 76 huruf (d), pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1.

Selain itu ia juga dijerat UU perlindungan, Pasal 338 KUHP dan Pasal 187 ayat (3) KUHP.

“Sekarang, prosesnya sedang kita tingkatkan ke Jaksa tinggal tahap petunjuk dari Jaksa,” ungkapnya.

Syarif mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa beberapa saksi, dari orang tua korban hingga pelaku.

RD mengakui perbuatannya, dimana sebelum melakukan pemerkosaan dan pembakaran, ia dalam keadaan mabuk alkohol.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah polisi memeriksa RD dalam kasus kebakaran yang menewaskan bocah perempuan berumur 7 tahun di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban ternyata sengaja dibakar oleh pelaku RD (18).

RD tega memperkosa bocah perempuan (7), lalu membakarnya untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Awalnya RD diperiksa karena saat kejadian, ia tidur di emperan rumah warga dekat lokasi kebakaran.

Sekitar pukul 03.00 dini hari, RD kemudian masuk ke rumah korban yang sedang tidur sendirian. Sementara kedua orang tua korban tidur di kios kecil tempat mereka berjualan, yang tak jauh dari rumah.

“Saat itu saya mabuk, sebelum saya melakukan pemerkosaan saya membayangi perempuan cantik, dan saat itu, korban sedang tertidur. Setelah melakukan itu saya membakar rumahnya untuk menghilangkan jejak,” ungkap RD.

Setelah diperiksa secara, RD kemudian mengakui memerkosa korban hingga tak sadarkan diri. RD tak bisa mengelak ketika polisi menemukan sisa bercak cairan putih di celana dan sekitar kemaluan RD setelah diperiksa.

Karena panik, RD membakar karpet dan gorden yang menyebabkan rumah terbakar dan menewaskan korban.

Kini RD mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(AN)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Solidaritas KR-BNN, Gubernur Bali dan NTB Hadir untuk NTT

20 Agustus 2026 - 15:49 WITA

Sengketa Lahan Wakaf Kuripan Memanas, Warga Klaim Menang Putusan, Kades Ungkap Perbedaan Objek Perkara

20 Agustus 2026 - 12:37 WITA

KKN Unram Gagas Paket Wisata Satu Hari “Jelajah Timbanuh” untuk Dorong Ekonomi Lokal

20 Agustus 2026 - 07:53 WITA

Resmikan Inovasi Bedengan Terbalik, KKN Unram Sulap Pekarangan Desa Setiling Jadi Lahan Produktif

19 Agustus 2026 - 21:40 WITA

MotoGP 2026 Makin Dekat, Okupansi Hotel Merumatta Senggigi Hampir 100 Persen

19 Agustus 2026 - 20:12 WITA

Respons Gempa NTT, Pemkot Mataram Siapkan Bantuan hingga Tenaga Kesehatan

19 Agustus 2026 - 12:27 WITA

Trending di Kota Mataram