LOMBOK TIMUR, ERANTB.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan 1.734 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Dusun Labuan Pandan Tengah, Desa Labuan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Jumat (23/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AD yang berprofesi sebagai petani, serta satu unit mobil Suzuki berwarna kuning dengan nomor polisi DK 1044 FH yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB melakukan penyelidikan di wilayah Lombok Timur.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian turun ke lapangan guna memastikan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” jelas Ade.
Sekitar pukul 12.00 Wita, petugas melakukan pemantauan dan menemukan aktivitas pengangkutan Pertalite menggunakan sejumlah jerigen. Petugas kemudian mengikuti pergerakan kendaraan tersebut hingga menuju rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas itu.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan AD beserta barang bukti berupa 51 jerigen berisi Pertalite dengan total volume mencapai 1.734 liter.
“Petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta 51 jerigen berisi Pertalite dengan total volume 1.734 liter. Satu unit mobil Suzuki warna kuning bernomor polisi DK 1044 FH juga diamankan karena diduga digunakan untuk mengangkut BBM,” ungkap Ade.
Polisi selanjutnya mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul BBM, tujuan pengangkutan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu.
Ade menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tetap sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi.
“Kami akan mendalami perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai penetapan status hukum AD maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
























